MASOHI, Siwalimanews – Panitia Pemilihan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah akan segera dipidana. Pasalnya mereka diduga kuat, nekat menggelembungkan suara caleg dengan tujuan menjegal.

Perbuatan itu bahkan diatur diluar rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pada tingkat kecamatan, dengan merubah berita acara DA.1 hasil perolehan suara.

Perbuatan nekat yang  menambrak aturan sebagaimana tertuang dalam pasal 535 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pidana pemilu diduga sengaja dilakukan di internal partai Perindo oleh PPK Kecamatan Amahai itu, terungkap pada caleg Perindo Dapil Malteng (1) nomor urut 2 atas nama Yuanita Missy.

Kepada wartawan, Caleg Partai Perindo DPRD Kabupaten, nomor urut 1,Jopi Kapressy menyebut penggelembungan suara caleg di internal Perindo daerah pemilihan Malteng 1 secara nyata itu ditengarai, dilakukan secara sadar oleh PPK Kecamatan Amahai.

“Jadi penggelembungan suara di internal partai Perindo pada caleg DPRD Kabupaten Partai Perindo nomor urut (2) atas nama,  Yuanita Missy. Jumlah peningkatan perolehan suara caleg ini naik tajam, hingga 111 suara di Kecamatan Amahai,” tandas Kapressy kepada wartawan di kediamannya, Rabu (13/3).

Baca Juga: Setubuhi Murid Hingga Hamil, Oknum Guru Ini Diringkus Polisi

Kapressy menguraikan, akibat perbuatan  PPK Amahai itu, Caleg Partai Perindo Dapil 1 nomor urut 2, Yunita Missy meningkat menjadi 1.437 suara padahal sesuai dokumen C1 hasil yang telah direkap adalah sebesar 1.326 suara.

“Jadi penggelembungan suara 111 suara bagi caleg, Yuanita Missy itu teridentifikasi naik di Desa Soahuku berjumlah 43 suara, Negeri Amahai 43 suara, Negeri Haruru 10 suara, Negeri Rutah 5 suara dan Negeri Yanuelo 10 suara.

Kapressy membeberkan, penggelembungan suara terjadi pada lima negeri di Kecamatan Amahai. Untuk Negeri Amahai, kata Kapressy, terjadi penggelembungan suara di TPS 1 (10 suara), TPS 2 (7 suara), TPS 4 (3 suara), TPS 7 (10 suara), TPS 8 (10 suara) dan TPS 12 (3 suara).

Negeri Soahuku, lanjut Kapressy, penggelembungan suara terjadi pada TPS 1 (3 suara), TPS 2 (5 suara), TPS 3 (5 suara), TPS 4 (8 suara), TPS 5 (5 suara), TPS 6 (5 suara), TPS 8 (7 suara) dan TPS 11 (5 suara).

Sementara di Negeri Yainuelo, tambah Kapressy, terjadi penggelembungan pada TPS 1 (3 suara), TPS 2 (2 suara), TPS 5 (3 suara) dan TPS 7 (2 suara). Negeri Haruru pada TPS 7 (10 suara) dan yang terakhir penggelembungan dilakukan pada TPS 1 Rutah sebanyak 5 suara.

Kapressy menyebutkan akibat kejahatan sistemik dan masif yang diduga dilakukan oleh Ketua PPK Amahai, M  Ridho Sopalatu bersama seluruh komioner PPK Amahai itu, merugikannya. Pasalnya suara Yuanita Missy meningkatkat menjadi 1.437 suara, lantaran penggelembungan 111 suara. Akibatnya,terdapat selisih 8 suara dengan perolehan suara yang diperolehnya.

“Akibat perbuatan itu suara Caleg Perindo Yuanita Missy meningkat menjadi 1.437 suara dari yang sebenarnya adalah 1.326 suara. Kondisi ini merugikan kami, karenanya PPK Amahai harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” jelasnya.

Dia meminta Bawaslu Kabupaten Muluku Tengah menindaklanjuti pelanggaran terstruktur dan masif itu.

“Bawaslu harus segera merespon hal ini. Pembuatan jahat yang dilakukan secara sadar itu harus diproses. Hasil perolehan suara sebenarnya sesuai pleno rekapitulasi PPK harus dikembalikan, bukan yang di rubah pada dokumen DA.1. pagi tadi kami telah menyampaikan laporan resmi dan karenanya, PPK Amahai harus diproses secara hukum. Mereka harus dipenjara,” tegasnya.(S-17)