AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diduga sengaja menutupi kasus dugaan korupsi dana reboisasi dan Covid-19 yang menyeret nama Sekda Maluku Sadli Ie.

Praktisi Hukum Roni Samloy kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (29/4) mengungkapkan, penunjukan Sadli Ie sebagai Penjabat Gubernur Maluku ditengah proses penyelidikan kasus yang menyeret nama eks Kadis Kehutanan Maluku itu, menimbulkan pertanyaan besar.

“Ini menjadi sebuah tanda tanya besar, kenapa penyelidikan kasus yang diduga menyeret nama Sadli Ie dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Kehutanan terkait kasus reboisasi dan dana covid-19 ketika dilakukan konfirmasi dalam sidang TPA justru dinyatakan tidak ada kasus,” ungkap Samloy.

Pasalnya kata Samloy, pernyataan Mendagri terkait tidak ada kasus hukum yang diduga menyeret nama Sadali Ie, tentu menjadi keprihatinan masyarakat di Maluku, khususnya aktivis anti korupsi.

Samloy mengaku, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Sadli Ie bersalah, tapi mestinya informasi penanganan kasus ini di Kejati Maluku sampai ke Kejagung. Jika Mendagri tidak mengetahui ada kasus yang didalamnya menyeret nama Sadli Ie, maka ini menjadi catatan kritis bagi  Kejati Maluku, kenapa hal itu bisa terjadi.

Baca Juga: Atapary Sasar Tiga Parpol

“Jangan sampai kasus ini hanya sekedar muncul di permukaan saja, tetapi pihak Kejati Maluku tidak serius mengusut sampai ke akar-akarnya,” ucap Samloy.

Samloy menduga, kasus reboisasi dan dana covid-19 hanya sandiwara hukum yang sengaja dimainkan Kejati Maluku untuk menyenangkan hati masyarakat Maluku, bahwa Kejati telah mengusut kasus ini.

Namun, pada kenyataannya tidak ada laporan ke Kejagung terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.

“Ini harus dipertanyakan, kenapa penyelidikan kasus reboisasi dan dana covid-19 tidak diketahui Kejagung, jadi bisa diduga sengaja ditutupi atau jangan sampai ini hanya sandiwara hukum yang sengaja dimainkan untuk meninabobokan atau menghibur masyarakat Maluku yang berharap kasus hukum ini dituntaskan,” kesal Samloy.

Menurutnya, jika kasus ini hanya sandiwara hokum, maka patut disesalkan, sebab Kejati Maluku tidak serius untuk mengusut kasus ini dan menimbulkan kekecewaan dari masyarakat.

Jika Kejati Maluku ingin membantah adanya dugaan-dugaan ini, maka Kejati harus membuktikan dengan jalan menuntaskan kasus reboisasi dan dana covid-19.

“Kejati harus konsisten mengusutnya, karena tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini, menteri saja diperiksa, masa penjabat gubernur tidak bisa,” tandas Samloy.(S-20)