Kajati Komitmen Tuntaskan Korupsi di Maluku
AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega komitmen, akan menuntutaskan kasus-kasus korupsi di Maluku yang saat ini sedang tangani pihaknya.
Berbagai kasus dugaan korupsi yang sudah di tahap penyidikan, lanjut Zega, akan menjadi prioritas agar bisa didorong ke penuntutan, begitu juga kasus-kasus ditingkat penyelidikan.
“Komitmen saya akan menyelesaikan kasus yang belum selesai, kita akan selesaikan,” jelas kepada Siwalima usai upacara memperingati HUT ke 75 Republik Indonesia di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (17/8).
Zega mengatakan, pihaknya akan bekerja maksimal dalam menyelesaikan kasus-kasus mega korupsi yang telah masuk ke meja kejati. “Kami akan menyelesaikan kasus yang sebelumnya sudah diprioritaskan untuk dituntaskan,” janjinya.
Dia menyebut, kasus yang su-dah masuk dalam tahap penyidikan akan segera diselesaikan untuk ke tahap penuntutan. Sedangkan, kasus-kasus dalam penyelidikan akan ditentukan layak ke pengadilan atau tidak.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembobolan Toko di Masohi“Terkait kasus kasus tersebut, kalau ada yang bisa ditingkatkan kita tingkatkan, kalau tidak kita berharap hentikan,” jelasnya.
Menurutnya, hal yang paling penting adalah pandemi tidak menjadi alasan untuk tidak melakukan penuntasan kasus-kasus korupsi. Dia berjanji akan terus bekerja dan tidak membuat kualitas kejaksaan menjadi berkurang.
“Kita tetap bekerja dan tetap melayani masyarakat seperti biasa. Meskipun dengan protokoler kesehatan,” katanya.
Hingga saat ini ada empat perkara dalam tahap penyidikan. Kajati berjanji, akan segera menuntaskan kasus-kasus tersebut.
Kasus-kasus tersebut adalah kasus Repo Saham yang merugikan negara Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka, mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.
Terkait kasus Repo Saham, Kajati menegaskan, masih menunggu hasil audit dari pihak BPKP Maluku. Kajati akan segera berkoordinasi agar kasus tersebut diaudit secepatnya.
Lalu, kasus korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru. Dalam kasus dugaan korupsi tahun 2016 yang merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu, Kejati Maluku menetapkan pemilik lahan Ferry Tanaya dan Abdur Gafur Laitupa, mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru sebagai tersangka.(Cr-1)
Tinggalkan Balasan