AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban akhirnya angkat bicara terkait kejelasan pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun 2020 di RSUD dr Haulussy Ambon.

Kepada wartawan dalam acara coffee morning di ruang rapat Kajati, Kaban membenarkan adanya penetapan 4 tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang menunjukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Untuk kasus ini kita sudah tetapkan 4 tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara kurang lebih Rp600 juta,” jelas Kajati.

Selain kasus uang makan minum nakes, Kejati Maluku juga mengusut kasus medical check Up Calkada di rumah sakit pelat merah milik Pemprov Maluku itu. Hanya saja berbeda dengan kasus uang makan minum, kasus ini belun mengarah ke penetapan tersangka.

Baca Juga: Golkar Usung Soplestuny di Pilkada Buru

“Untuk kasus satunya lagi yang ada di tahap penyidikan belum ada tersangka, proses sementara berjalan dan kita tunggu hasil perhitungan kerugian negarannya,” jelas Kajati.(S-10)