AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Daerah Maluku kembali melakukan terobosan baru untuk mempermudah masyarakat dalam memasukan atau menyampaikan pengaduan.

Pelayanan Pengaduan Masyarakat dibuka melalui 6 cara, diantaranya secara langsung, secara tertulis melalui surat, hotline, media sosial, aplikasi Salawaku Emarina, dan email bidhumas.maluku@polri.go.id.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat mengungkapkan, dibukanya berbagai aplikasi pengaduan masyarakat bertujuan untuk mempermudah, dan merespon cepat keluhan masyarakat.

Untuk media sosial, pelayanan Dumas dibuka melalui Facebook Polda Maluku, Instagram Humas Polda Maluku, dan Web https://maluku.polri.go.id.

Sementara untuk hotline, masyarakat dapat menghubungi Dumas Kapolda (Kapolda Maluku) melalui nomor: 0811-4720-280, dan melalui Yan Dumas Polda Maluku (Inspektorat Polda Maluku) nomor: 0822-3856-1623.

Baca Juga: Salampessy: APBD Buru Surplus 4 M Lebih

“Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan secara langsung dengan mendatangi SPKT Polda Maluku, secara tertulis melalui surat, melalui aplikasi Salawaku Emarina maupun melalui email bidhumas.maluku@polri.go.id,” ungkap Ohoirat kepada wartawan di Mapolda, Selasa (8/11).

Terobosan baru yang digelar Polda Maluku ini kata Ohoirat, merupakan kebijakan Kapolda Maluku sebagaimana tertuang dalam program unggulannya yakni Basudara Manise, serta untuk menindaklanjuti program Kapolri yakni Polri yang Presisi.

“Jadi dibukanya pelayanan pengaduan masyarakat ini merupakan perintah dari Bapak Kapolda Maluku. Ini merupakan implementasi dari Program Basudara Manise dan Program Bapak Kapolri Polri yang Presisi,” ujarnya.

Ia berharap, dengan dibukanya berbagai aplikasi pelayanan dumas, Polda Maluku bisa merespon cepat pengaduan masyarakat terkait kondisi kamtibmas maupun persoalan hukum lainnya.

“Semoga dengan dibukannya pelayanan dumas ini, berbagai laporan masyarakat dapat segera ditangani secara baik,” harapnya.(S-10)