AMBON, Siwalimanews –  DPRD Provinsi Maluku memberikan batas waktu bagi Pemerintah Provinsi Maluku hingga pekan depan sudah harus menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2023 untuk dibahas.

Ultimatum ini dikemukakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/11) merespon belum adanya penyerahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 oleh Pemprov Maluku.

Padahal DPRD secara kelembagaan telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku guna meminta dokumen KUA dan PPAS APBD sejak 1 November lalu, namun hingga saat ini belum juga diserahkan, untuk DPRD akan kembali menyurati pemprov pekan depan.

“Pertengahan November sudah harus serahkan dokumen KUA-PPAS, kalau sampai tanggal 10 November hingga 15 November 2022, Pemprov Maluku belum ajukan dokumen APBD 2023, kita surat lagi,” tegas Sairdekut.

Sairdekut menegaskan, berdasarkan aturan, maka APBD tahun 2023 sudah harus ditetapkan menjadi Perda pada 30 November mendatang, maka dokumen KUA-PPAS sebagai dokumen perencanaan anggaran sudah harus diserahkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Sekda Pastikan Segera Sampaikan APBD 2023

Pemerintah Provinsi dalam waktu dekat wajib menyerahkannya, sebab mekanisme pembahasan APBD harus dilakukan secara baik agar ketika menjadi perda telah mengakomodir kebutuhan masyarakat di Maluku.

“Pokoknya harus diserahkan tidak ada pilihan lain, sebab masih ada waktu, kita bisa rampungkan APBD 2023 sebelum 30 November,” tegasnya.(S-20)