Kadishub Klaim Tindak Tegas Sopir Angkot
Tak Batasi Jumlah Penumpang
AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon mengklaim telah menindak tegas sopir angkot yang tidak patuhi surat edaran Walikota Ambon tentang pembatasan jumlah penumpang.
Menurut Kadishub, pihaknya telah membangun kerja sama dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk membantu mengawasi angkot yang tidak melaksanakan aturan tersebut.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (3/4) Sapulette menjelaskan, surat edaran Walikota Ambon Nomor: 5511/05/SE/2020 telah disosialisasikan kepada sopir angkot maupun owners.
Selain itu, Dishub juga melakukan penertiban, dan timnya turun tangan langsung melaksanakan penertiban tersebut.
“Kami telah melaksanakan penertiban, kami bersama TNI/Polri. Dan dari pemantauan kami di lapangan dari hari Kamis (2/4) hingga Jumat (3/4) ternyata tidak semua angkutan umum bandel, namun masih ada yang menaati peraturan yang telah diberikan melalui surat edaran walikota,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Bulan Listrik Gratis, PLN Siap Jalankan Kebijakan PempusKatanya, kegiatan pemantauan tersebut dilakukan dibeberapa kecamatan dan jumlah kendaraan yang masih kedapatan melanggar tidak banyak.
“Kami laksanakan pemantauan untuk dua hari ini, sebab baru terlaksana di hari kemarin. Kami melakukan pemantauan pada area ruas jalan Nusaniwe, dan kedapatan hanya 2 atau 3 angkutan umum yang melanggar aturan. Kemudian patroli dilaksanakan didalam pada Kecamatan Teluk Ambon dan Baguala, dan memang kedapatan 1 atau 2 kendaraan yang ingin mencoba menaikan penumpang lebih dari pada aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan sanksi yang dilakukan terhadap sopir yang bandel adalah penjabutan STNK dan SIM. Sehingga akan mengganggu mereka dalam beroprasi. “Langkah yang kami ambil untuk pegemudi yang bandel kami mengambil SIM, STNK, dan juga buku kirnya, sehingga menyulitkan mereka dalam beroprasi. Penertiban ini tidak hanya lakukan untuk angkutan darat, kami lakukan juga untuk speedboat dengan sanksi yang sama juga,” tegasnya.
Boleh Muat 6 Penumpang
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemkot Ambon mengambil sejumlah langkah. Salah satunya mengurangi jumlah penumpang angkutan kota.
Angkot yang biasanya memuat 11 penumpang, saat ini hanya diperbolehkan memuat 6 penumpang. Hal dalam rangka social distancing atau menjaga jarak.
“Penumpang angkutan umum yang biasanya 11 orang kini dibatasi menjadi 6, komposisinya 3 orang di bagian kanan, 2 orang sebelah kiri, 1 orang di depan,” jelas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada Siwalima melalui telepone selulernya, Sabtu (28/3).
Pembatasan juga kata Sapulette, diberlakukan bagi speedboat yang melayari dalam teluk Ambon. “Itu berlaku juga kepada speedboat dengan komposisi 4 di sebelah kanan, 4 disebelah kiri,” ujarnya.
Sapulette mengatakan, kebijakan ini sudah disampaikan kepada setiap owners dan pengemudi. Sehingga sopir angkot mendapatkan keringanan dalam serotan.
“Dalam surat edaran yang sudah diberikan kepada setiap owners dan pengemudi setoran akan dipotong 50%, tetapi tarif angkot tetap normal,” jelasnya.
Apabila kedapatan angkot membuat penumpang melebihi kapasitas yang telah akan diberikan sanksi tegas.
“Di dalam edaran itu pun sudah disampaikan akan dicabut izin trayek apabila mengangkut penumpang lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan,” ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan, kebijakan yang dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19.
“Hal ini merupakan perintah dari Pemerintah Kota Ambon, sehingga kami membatasi penumpang angkutan umum maupun speedboat dalam rangka social distancing agar masyarakat dapat terhindar dari penyebaran virus corona,” tandasnya.
Sapulette mengakui dengan kondisi seperti saat ini pihaknya tidak mampu memperhatikan pergerakan angkot dengan baik. Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat dapat membantu untuk melapor, apabila sopir yang memuat penumpang lebih dari yang sudah ditentukan.
“Oleh karena itu dimintakan kepada para penumpang untuk melakukan kontrol, apabila ada pengemudi yang menaikan penumpang lebih dari pada 6 orang harus ditegur pengemudinya, bila perlu penumpang itu turun. Dan kalau memang pengemudi tetap paksa lebih dari 6 orang maka masyarakat pengguna jasa dapat mengambil nomor angkutannya, trayeknya apa, waktunya kapan, langsung lapor ke perhubungan untuk kita mengambil langkah tegas,” tandasnya. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan