AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon mengklaim telah menindak tegas sopir angkot yang tidak patuhi surat edaran Walikota Ambon tentang pembatasan jumlah penumpang.

Menurut Kadishub, pihaknya telah membangun kerja sama dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk membantu mengawasi angkot yang tidak melaksanakan aturan tersebut.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (3/4) Sapulette menjelaskan, surat edaran Walikota Ambon Nomor: 5511/05/SE/2020 telah disosialisasikan kepada sopir angkot maupun owners.

Selain itu, Dishub juga melakukan penertiban, dan timnya turun tangan langsung melaksanakan penertiban tersebut.

“Kami telah melaksanakan pener­tiban, kami bersama TNI/Polri. Dan  dari pemantauan kami di lapangan dari hari Kamis (2/4) hingga Jumat (3/4) ternyata tidak semua angkutan umum bandel, namun masih ada yang menaati peraturan yang telah diberikan melalui surat edaran walikota,” ujarnya.

Baca Juga: Sembuh dari Corona, Warga Bekasi Tinggalkan Ambon

Katanya, kegiatan pemantauan tersebut dilakukan dibeberapa keca­matan dan jumlah kendaraan yang masih kedapatan melanggar tidak banyak.

“Kami laksanakan pemantauan untuk dua hari ini, sebab baru ter­laksana di hari kemarin. Kami mela­kukan pemantauan pada area ruas jalan Nusaniwe, dan kedapatan ha­nya 2 atau 3 angkutan umum yang melanggar aturan. Kemudian patroli dilaksanakan didalam pada Keca­matan Teluk Ambon dan Baguala, dan memang kedapatan 1 atau 2 kendaraan yang ingin mencoba menaikan penumpang lebih dari pada aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan sanksi yang dilakukan terhadap sopir yang bandel adalah penjabutan STNK dan SIM. Sehingga akan meng­ganggu mereka dalam beroprasi.  “Langkah yang kami ambil untuk pegemudi yang bandel kami meng­ambil SIM, STNK, dan juga buku kir­nya, sehingga menyulitkan mereka dalam beroprasi. Penertiban ini tidak hanya lakukan untuk angkutan darat, kami lakukan juga untuk speedboat dengan sanksi yang sama juga,” tegasnya.

Boleh Muat 6 Penumpang

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemkot Ambon mengambil sejumlah lang­kah. Salah satunya mengurangi jumlah penumpang angkutan kota.

Angkot yang biasanya memuat 11 penumpang, saat ini hanya diperbo­lehkan memuat 6 penumpang.  Hal dalam rangka social distancing atau menjaga jarak.

“Penumpang angkutan umum yang biasanya 11 orang kini dibatasi men­jadi 6, komposisinya 3 orang di bagian kanan, 2 orang sebelah kiri, 1 orang di depan,” jelas Plt Kepala Dinas Per­hubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada Siwalima me­lalui telepone selulernya, Sabtu (28/3).

Pembatasan juga kata Sapulette, diberlakukan bagi speedboat yang melayari dalam teluk Ambon.  “Itu ber­laku juga kepada speedboat de­ngan komposisi 4 di sebelah kanan, 4 disebelah kiri,” ujarnya.

Sapulette mengatakan, kebijakan ini sudah disampaikan kepada se­tiap owners dan pengemudi. Sehi­ngga sopir angkot mendapatkan ke­ringanan dalam serotan.

“Dalam surat edaran yang sudah diberikan kepada setiap owners dan pengemudi setoran akan dipotong 50%, tetapi tarif angkot tetap normal,” jelasnya.

Apabila kedapatan angkot mem­buat penumpang melebihi kapasitas yang telah akan diberikan sanksi tegas.

“Di dalam edaran itu pun sudah disampaikan akan dicabut izin tra­yek apabila mengangkut penum­pang lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan,”  ujar Sapulette.

Sapulette mengatakan, kebijakan yang dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam mencegah penye­baran covid-19.

“Hal ini merupakan perintah dari Pemerintah Kota Ambon, sehingga kami membatasi penumpang angku­tan umum maupun speedboat dalam rangka social distancing agar mas­yarakat dapat terhindar dari pe­nyebaran virus corona,” tandasnya.

Sapulette mengakui dengan kon­disi seperti saat ini pihaknya tidak mampu memperhatikan pergerakan angkot dengan baik. Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat dapat membantu untuk melapor, apabila sopir yang memuat penumpang lebih dari yang sudah ditentukan.

“Oleh karena itu dimintakan ke­pada para penumpang untuk mela­kukan kontrol, apabila ada penge­mudi yang menaikan penumpang lebih dari pada 6 orang harus ditegur pengemudinya, bila perlu penum­pang itu turun. Dan kalau memang pengemudi tetap paksa lebih dari 6 orang maka masyarakat pengguna jasa dapat mengambil nomor ang­kutannya, trayeknya apa, waktunya kapan, langsung lapor ke perhubungan untuk kita mengambil langkah tegas,” tandasnya.  (Mg-6)