AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019 yang menjerat Kepala pemerintahan Negeri Sirisori Islam Eddy Pattisahusiwa dan Sekretarisnya M Taha Tuhepaly bergulir ditahap penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Ardi dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Nanang Zulkarnain di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (10/2) menuntut terdakwa Eddy Pattisahusiwa dengan pidana badan selama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara Terdakwa M Taha Tuhepaly dituntut 4  tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3  bulan kurungan penjara.

“Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan primer,” ucap JPU.

Selain pidana badan terdakwa Eddy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp564.326.060,00 yang bilamana terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Bawaslu Terima Keberatan dari Balon Anggota DPD

Atas tuntutan jaksa tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi, sehingga majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.(S-10)