AMBON, Siwalimanews – Yang akan menerima imbas langsung dari polemik mobil bekas kepada Gubernur Maluku, adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sebagai parpol utama pengusung Murad Ismail-Barnabas Orno.

Demikian dikatakan kader PDIP Maluku, Nicholas Rahallus, menyikapi viralnya pemberitaan media menyangkut dugaan lelang kendaraan dinas kepada orang nomor satu dan dua di provinsi ini.
Ia mengatakan, ulah Murad, secara langsung sangat berpengaruh terhadap PDIP, karena rakyat akan menilai PDIP sebagai partai yang serakah, mengingat Murad adalah Ketua PDIP Maluku.
Padahal tambah Rahallus, sesungguhnya PDIP adalah partai yang punya elektabilitas tertinggi dan masih dinilai sebagai partai yang berpihak kepada rakyat kecil.
“Sebagai kader ideologis dan bilogis PDIP yang membesarkan partai ini di Maluku, tentu kami merasa menyesal dengan sikap gubenur yang kurang berempati dengan kemiskinan rakyat Maluku. Menyesal karena rakyat kami hidup dalam kemiskinan, tapi mobil gubernurnya begitu mewah. Kan pemimpin itu representasi dari rakyatnya. Artinya pak Murad harus sadar bahwa ia adalah representasi dari rakyat Maluku. Kalau gubernur pakai mobil yang mewah seperti itu, saya rasa sangat tidak seimbang dengan APBD maupun kehidupan rakyat Maluku. Ini kan terbalik. Mestinya dengan APBD kita yang kecil itu pak Murad ayo bergaya sederhana sajalah. Bandingkan mobil dinas DKI Jakarta dan Jawa Barat,” ungkap Rahallus kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (1/5).
Dikatakan, sampai saat ini, sebagai kader PDI-P, dirinya belum melihat Gubernur secara gentle menyampaikan kepada publik mengenai porsi dan kedudukan pengadaan mobil dinas itu, apakah bekas, baru dan sesuai prosedur ataukah tidak.
Selain itu, sadar atau tidak sadar, sikap Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur yang tidak mau terbuka kepada publik sehingga menjadi bola liar bagi pemberitaan media berdampak kepada PDIP.
“Bagi saya partai sangat dirugikan, kenapa? Publik akan menilai PDIP tidak melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja eksekutif yang nota bane gubernur orang PDIP. Kalau menurut saya gubernur introspeksi. Ini jaman keterbukaan. Jangan ditutupi. Terbukalah. Harusnya terbuka. Secara tidak langsung PDIP dirugikan dalam hal ini. Publik akan menilai PDIP tidak melakukan pengawasan terhada kinerja eksekutif,” ujar Rahallus.
Pria yang kerap disapa bung Nick ini menegaskan, PDIP adalah partai terbuka. “Pak Murad harus memahami ini dulu. Bahwa PDIP itu partai yang terbuka. Bagaimana pak Murad selaku Ketua DPD PDIP kok tertutup seperti ini. Kan melekat di dalam dirinya itu gubernur sekaligus Ketua DPD PDIP Maluku. Tinggalkan ego dan arogansi, mari kita sama-sama instrospeksi demi kemajuan Maluku kedepan,”tandas Rahallus.
Cacat Prosedur
Seperti diberitakan sebelumnya, ahli hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah Fakultas Hukum Unpatti, Merry Tjoanda mengatakan, dalam teori hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka bisa dikatakan Pemprov Maluku telah melakukan kesalahan secara prosedural karena pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku tidak melalui proses tender.
“Ada tiga jenis kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu, kesalahan prosedur, kesalahan substansi dan persoalan kewenangan. Tetapi dalam kasus ini Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan kesalahan prosedur,” jelas Tjoeanda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/4).
Tjoanda yang baru saja diteguhkan jadi guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpatti ini mengungkapkan, jika kesalahan prosedur telah dilakukan Pemprov Maluku, maka harus pula dapat bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik.
Tjoanda menegaskan, dalam prakteknya jika telah terjadi kesalahan prosedur, maka dapat dilakukan proses tender kembali, tetapi jika pengadaan telah dilakukan maka hal itu telah menjadi persoalan hukum yang tentunya berdampak hukum.
“Ini masalah hukum dari sisi hukum administrasi, karena sebetulnya harus melalui proses tender tapi mereka tidak melalui prosedur tender,” cetusnya
Banyak Masalah
Masalah utama adalah pengakuan Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta, soal status kendaraan yang diperuntukan sebagai mobil dinas gubernur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang baru, alias seken.
Walau begitu, Patta tak mau menjelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar. “Tetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexsus itu milik Gubernur, itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4).
Dikejar soal nama pemilik mobil itu, Patta tidak menjawabnya. “Itu mobil bekas Iya, tetapi mobil beliau saya tidak tahu,” ulangnya lagi.
Sumber Siwalima di Kantor Badan Penghubung Provinsi mengatakan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.
“Dia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi masalah,” kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4).
Menurut sumber itu, seluruh pegawai yang ditugaskan untuk mengurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak. “Bahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,” tambahnya.
Penunjukan Langsung
Kejanggalan berikutnya adalah proses lelang yang dilakukan melalui penunjukan langsung. Seperti dilansir di www.lpse.malukuprov. go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.
Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan Pemprov Maluku. Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
1. E-purchasing;
2. Pengadaan Langsung;
3. Penunjukan Langsung;
4. Tender Cepat;
5. Tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, karena tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.
Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman menjelaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.
“Pengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengalaman,” tegas Saiman.
Pembatasan CC
Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.
Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui menggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut. (S-32)