Kabupaten Aru Akhirnya Raih WDP
AMBON, Siwalimanews – Akhirnya Kabupaten Kepulauan Aru berhasil meraih penilaian laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pestasi terbaik ini berasil diraih di kepemimpinan bupati dan wakil bupati Johan Gonga-Muin Sogalrey. Karena sejak 16 tahun lalu Kabupaten Kepulauan Aru selalu mendapai opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.
Kepala Perwakilan BPK Maluku Muhammad Abidin dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin (7/6) menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Aru, masih ditemukan beberapa permasalahan, diantaranya laporan keuangan belum menyajikan nilai pendapat, belanja dana BOS kinerja, afirmasi serta belum diketahui realisasi belanja dan sisa saldo pada masing-masing sekolah.
Selain itu, terdapat kekurangan volume pada paket pekerjaan di dua OPD dan permasalahan penata usahaan kerugian daerah belum dilaksanakan sesuai ketentuan, dimana masih terdapat perbedaan nilai kerugian daerah.
“Belum adanya penjelasan yang memadai yang disampaikan ke tim pemeriksa yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemda Aru untuk tahun anggaran 2020, sehingga BPK memberikan opini WDP. Ini mengalami peningkatan dari tahun anggaran sebelumnya yang dapat disclaimer,” ungkap Abidin.
Baca Juga: 60 Ribu Lebih Warga Gunakan PLN MobileIa mengaku, sejak berdirinya Kabupaten Kepulauan Aru, baru kali ini meraih predikat WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemda tahun anggaran 2020.
“Ini juga merupakan hasil kerja pemda selama ini, karena sejak berdirinya Kabupaten Aru, baru pertama kalinya selama masa kepemimpinan Bupati Johan Gonga bersama Wakil Bupati Muin Sogalrey, baru meraih predikat tersebut,” ucapnya.
Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga ketika dikonfirmasi Siwalima, belum banyak berkomentar karena sementara mengikuti kegiatan diklat dan diarahkan ke Sekda Aru, Moh Djumpa.
“Nanti ke pa sekda aja dulu, saya lagi ikut diklat,” kata Gonga.
Sementara itu, sekda yang dikonfirmasi sementara berada di luar kantor, sehingga dirinya meminta waktu untuk memberikan penjelasan di besok hari. (S-25)
Tinggalkan Balasan