AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat menjelaskan, kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon yang sempat viral bahwa, korban yang meninggal berumur 15 tahun ternyata tidak benar.

Pasalnya, sesuai dengan dokumen kependudukan yang penyidik dapatkan dari keluarga korban, tertera  bahwa korban lahir pada tanggal 8 Mei tahun 2005, dengan demikian sampai dengan hari ini korban berusia 18 tahun 2 bulan dan 22 hari.

“Dengan demikian ada yang mempertanyakan kenapa dalam kasus ini tidak memakai pasal dalam Uandang-Undang Perlindungan Anak, memang tidak bisa digunakan, karena korban sudah berumur 18 tahun,” jelas Ohoirat dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Rabu (2/8).

Selain itu kata kabid, TKP kasus ini bukan juga berada di asarama Polresta Ambon, namun di kawasan Talake dan itu merupakan pemukiman masyarakat yang berseberangan dengan Polresta Ambon.

Kemudian, kemarin yang sempat viral juga di emdia massa, bahwa keluarga korban mendatangi Polresta untuk meminta pelaku ditangkap,  sebenarnya pada saat keluarga korban datang itu, pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan kedalam tahanan.

Baca Juga: Ruas Jalan Piru Menuju Loki Rusak, Pemprov Jangan Tutup Mata

“Jadi 1 jam setelah kejadian itu pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan kedalam tahanan,” jelas Ohoirat

Pada kesmepatan itu Ohoirat juga membeberkan bahwa, awalnya keluarga korban tidak mau untuk korban diotopsi, namun penyidik kemudian mendatangi keluarga korban dan memberikan pemahaman, sehingga mereka mau untuk korban diotopsi dan hasil otopsi juga saat ini sudah keluar.

Namun demikian, ini merupakan kewenangan dari dokter forensik yang melakukan otopsi untuk nantinya disampaikan dihadapan sidang, karena itu adalah kewenangan dari dokter, namun untuk gambaran umumnya dapat disampaikan bahwa, antara hasil otopsi dengan pasal yang disangkakan itu berkaitan.

“Berdasarkan hasil otopsi yang telah keluar, itu berkaitan dengan pasal yang kita disangkakan kepada tersangka. Untuk penyakit bawaan kami tidak sampai ke situ, karena itu bukan bagian kami, kalaupun ada itu adalah informasi lain, tapi untuk sementara kami hanya bisa sampaikan bahwa kejadiannya demikian, kemudian pelaku sudah ditangkap hanya dalam satu jam setelah kejadian,” ujar Ohoirat.

Untuk saksi dan alat bukti forensik menurut Ohoirat, itu dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan juga, apabila dalam perkembangannya ditemukan ada perbuatan lain dari keterangan saksi yang diperiksa terkait dengan pasal lain, maka tidak menutup kemungkinan akan ada pasal-pasal lain. Untuk itu nanti akan didalami lagi untuk segala kemungkinannya.

“Untuk ancaman hukuman dengan Pasal 351 ayat 3 itu 7 tahun penjara. Barang bukti yang sudah ada ditangan penyidik adalah baju korban serta helm yang dikenakan,” beber Ohirat. (S-26)