AMBON, Siwalimanews – Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kota Ambon, Steven Dominggus terkesan cuci tangan dari jabatan yang dipercayakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada dirinya.

Ia membantah tudingan tak kooperatif dan tertutup kepada media perihal proses suksesi di desa dan negeri yang hingga kini belum memilki pemimpin defenitif.

Menurutnya, jika walikota sudah memberikan ketera­ngan, tidak perlu diklarifikasi lagi oleh staf, termasuk dirinya karena sudah mencakup kinerja OPD yang dipimpinnya.

“Saya merasa bahwa apa yang sudah dijelaskan oleh wa­likota itulah yang terjadi, kecuali ada perkembangan ter­kini dan terbaru yang sifatnya mempengaruhi kinerja peme­rintah kota (Pemkot) terhadap penetapan raja defintif, namun hal itu juga kita sangat hati – hati menyampaikan statement, karena pengambilan keputusan terakhir ada di kepala daerah. Tugas staf hanya membantu menyajikan data, pada akhirnya keterangan publik alangkah baiknya berasal dari kepala daerah,” jelasnya, dalam release, yang diterima Siwalima, Rabu (24/2).

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Siwa­lima, di Balai Kota Ambon, sejak akhir Desember 2020, belum ada keterangan pers yang disam­paikan oleh walikota terkait dengan suksesi di desa dan negeri di Kota Ambon.

Baca Juga: Warga SBB Terima 2.983 Sertifikat Tanah Gratis

Padahal saat ini, publik se­mentara menunggu langkah dan sikap tegas Pemkot Ambon dalam memproses jabatan defenitif di desa dan negeri di Kota Ambon.

Kabag Pemerintahan terkesan mencuci tangan dan menghindar dari kebutuhan publik akan infor­masi dan hal ini harus dievaluasi oleh walikota.

Selanjutnya setelah dikritisi, akhir­nya Steven Dominggus angkat bi­cara.

Terkait dengan masih banyaknya negeri yang belum memiliki pemim­pin definitif, kata dia, kendala yang dihadapi diantaranya adalah terjadi pertentangan dalam penetapan mata rumah parentah oleh saniri. Hal itu lepas dari intervensi Pemkot.

“Pemkot dalam hal ini tidak me­miliki kepentingan untuk intervensi, tetapi menunggu hasil musyawarah saniri atau bila masalah ini bergulir ke ranah hukum, Pemkot menanti kepastian hukum lewat keputusan hukum yang tetap atau inkracht,” jelas kabag.

Selain ada pertentangan dalam penetapan mata rumah parentah, kendala lain yang ditemui adalah Saniri yang telah habis masa perio­desasinya, sehingga harus diganti dengan saniri yang baru.

“Saniri yang telah habis masa jabatannya harus diganti dengan saniri yang baru, setelah saniri terbentuk, barulah dapat dibuat perencanaan untuk pemimpin defi­nitif sesuai dengan mata rumah parentah,” ujarnya.

Diakuinya hingga saat ini, Pemkot melalui Bagian Tata Pemerintahan bahkan Penjabat kepala pemerin­tahan yang ditempatkan di negeri tetap melakukan pengawasan, dan pendampingan bagi negeri-negeri adat yang belum memiliki pemimpin definitif.

“Para penjabat kepala pemerin­ta­han tidak dapat mengintervensi pro­ses dari saniri karena tugasnya ha­nya sebatas memfasilitasi, meme­diasi, dan mendorong apa yang dikerjakan oleh Saniri,” tambahnya.

Masih berjalannya proses yang dilakukan Saniri di negeri yang belum memiliki pemimpin definitif, membuat Kabag sangat berhati – hati dalam memberi statement di media, hal ini semata-mata untuk menjaga netralitas dan menghindari ada anggapan bahwa Pemkot turut intervensi.

“Memang ini era keterbukaan, namun ada pertimbangan bahwa tidak semua hal dapat langsung disampaikan ke publik. Yang penting kami menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh komitmen dan kon­sisten dengan mengedepankan asas kepastian hukum, mengutamakan kepentingan umum, bekerja secara proporsional, profesional dan akun­tabel. Ini juga bagian dari menjaga marwah pemerintahan,” ujarnya.

Hingga kini diketahui Negeri yang belum memilki pemimpin definitif, yakni di Kecamatan Leitimur Sela­tan; Naku, Ema, Hatalai, Kecamatan Nusaniwe; Urimesing, Latuhalat, Amahusu, Silale, sementara Keca­matan Sirimau; Batu Merah dan Hative Kecil, Kecamatan Baguala; Passo dan Halong, sedangkan Kecamatan Teluk Ambon; Tawiri, Rumah Tiga, dan Hative Besar.

Khusus untuk Negeri Hative Ke­cil, karena ada dua calon raja, maka di tahun 2021 ini akan dilakukan pe­milihan raja, serentak dengan dela­pan desa yang belum memiliki ke­pala desa definitif, yakni Desa Wa­yame, Poka, Hunuth, Nania, Wai­heru, Latta, dan desa Galala. (S-52)