AMBON, Siwalimanews – Para jurnalis di Kabupaten Buru meminta Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latief menarik I Ketut Wardana sebagai ADC Gubernur Murad Ismail, karena sebagai seorang anggota polisi yang bersangkutan sudah melakukan tindakan perampasan hanphone milik wartawan Molucas TV saat meliput kunjungan kerja Gubernur di Namlea beberapa waktu lalu.

“Kami meminta pak Kapolda menarik I Ketut Wardana sebagai ADC pak Gubernur Maluku, karena sebagai seorang anggota polisi ia telah menghalangi reka kami saat meliput di lapangan,” pinta jurnalis TVOne, Sutarsih, Selasa (12/7).

Menurut Sutarsih, tindakan ADC Gubbernur Maluku menghapus hasil peliputan jurnalis Molucas TV sebagai bentuk intimidasi yang tidak sepatutnya dilakukan oleh I Ketut Wardana.

Tindakan tersebut bertentangan pasal 4 ayat 3 Undang-Undang No­mor 40 tahun 1999 Tentang Kebe­basan Pers.

Walau saat itu Ketut dalam posi­sinya sebagai ajudan, tapi semua orang tahu kalau dirinya juga se­orang polisi, sehingga tindakannya itu dapat ikut mencoreng nama baik intitusinya, sehingga sudah sepa­tutnya oknum tersebut dibebaskan dari tugas sebagai ADC Gubernur.

Baca Juga: Danlantamal: Personel Dukung Program Kerja Lantamal

Nur Yani Bessy, wartawan Ma­pikor di Buru juga menyampaikan hal serupa. “Kami minta agar pak Kapolda segera menarik Ketut sebagai ADC pak gubernut, “ kata Nur Yani Bessy.

Sementara itu Ketua PWRI Buru, Usman Tasidjawa mensuport IJTI yang telah menempuh langkah hukum di Polda Maluku bersama wartawan Molucas TV, Sofyan Mu­hammadiya.

Demo Gubernur

Puluhan mahasiswa asal Keca­matan Batabual, melakukan aksi demo saat kedarangan Gubernur Maluku Murad Ismail di Kompleks Pelabuhan Merah Putih Namlea,  Sabtu (9/7/).

Mereka menuntut Murad menepa­ti janjinya saat berkampanye bersama Barnabas Orno pada bulan Maret tahun 2018 lalu.

Aksi mereka sempat ditenangkan Satpol PP dan personel Polres Pulau Buru, dimana para pendemo ini dibawa menjauh dari lokasi acara gubernur.

Namun ada beberapa pemuda yang lolos dari pantauan dan berhasil mendekat belakang tenda acara. Mereka menerobos lewat pangkalan speedboat di dekat RM Terapung Arsad yang hanya bersebelahan dengan Dermaga Merah Putih.

Sambil berteriak-teriak dan mem­bikin gaduh lewat pengeras suara, para mahasiswa ini menuntut janji manis Murad tahun 2018 lalu.

Selama berdemo ada juga yang membentang spanduk menyindir MI, “Kalau datang cuma par foto deng bikin janji, labe bae pulang jua.”

Orasi dan teriakan kecaman mahasiswa, rupanya memerahkan kuping mantan Kapolda Maluku itu. Sejurus kemudian, dengan menun­jukan sikap arogannya Murad meng­ajak para demonstran, untuk duel dengannya.

“Woi kacamata, sini kita bakalai, su lama saya tar bakalai,” lantang MI sapaan akrab gubernur dengan emosional.

Mendengar ucapan marah gu­bernur, ada beberapa orang pejabat yang  bergegas ke belakang tenda untuk menenangkan pendemo.  Sementara anggota DPRD Maluku, Aziz Hentihu mendekati MI dan berusaha menenangkannya.

Gubernur lalu kembali duduk di kursi dan masih terdengar ia melon­tatkan kalimat, “Saya ini mantan komandan,” gerutunya.

Sikap gubernur mengundang bakalai itu sangat mengagetkan dan sempat diabadikan dengan video oleh wartawan Tribun Ambon, Andi Papalia dan Wartawan MolucasTV, Sofyan Muhammadiya.

Andi Papalia bahkan sempat live di Facebook dan ditonton banyak orang. Video live dari Andi ini kemu­dian banyak diviralkan di dunia maya.

Ajudan Arogan

Sementata itu, ajudan gubernur yang diketahui bernama I Ketut Ardana, merampas dengan paksa, kamera handohone milik korespon­den Molucca TV, Sofyan Muham­madiya. Kronologi penghapusan video dan intimidasi, berawal dari rekaman video aksi demo mahasiswa terhadap gubernur.

Sofyan yang saat itu berada di lokasi langsung mengabadikan video untuk materi liputan melalui handphone miliknya. Namun, dia dihalangi ajudan Gubenur Maluku yang disebut-sebut bernama I Ketut Ardana.

Tak hanya itu, sang ajudan juga meminta menghapus video tersebut. Padahal Sofyan Muhammadia, telah memperkenalkan diri sebagai jur­nalis MoluccaTV, yang bertugas di Kabupaten Buru namun tidak dihiraukan.

Setelah handphone diambil, ajudan lebih dahulu mengirim video liputan kepadanya melalui pesan WhatsApp. Setelah itu, video diha­pus olehnya. Meski begitu, ajudan kembali mengirim video tersebut kepada Sofyan.

IJTI Kecam

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam penghapusan video liputan dan intimidasi oleh ajudan Gubernur Maluku.

Pengurus Daerah IJTI Maluku mengeluarkan sikap sebagai berikut, satu, mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang meng­hapus video hasil liputan jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadiya.

Dua, tindakan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadiya bertentang­an dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

Tiga, bahwa jurnalis saat men­jalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Sebagai ajudan, seharusnya I Ketut War­dana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis.

Empat, perbuatan I Ketut War­dana melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. (S-15)