AMBON, Siwalimanews – Penyebaran Virus Corona di Maluku belum juga bisa diredam. Jumlah kasus positif terpapar virus mematikan ini terus naik tajam.

Jumlah yang terkonfir­masi positif bertambah lagi 13 orang pada Kamis (28/5), sehingga total kasus positif Virus Corona di Maluku menjadi 201 ka­sus, setelah sehari sebe­lumnya 188 kasus.

“Hari ini ada penam­bahan 13 kasus baru ter­konfirmasi. Semuanya dari Kota Ambon,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Per­cepatan Penanganan Co­vid-19 Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Ma­luku, Kamis (28/5).

Kasrul menjelaskan, penambahan 13 kasus baru ini merupakan hasil tracking dari pasien sebelumnya. “Ini hasil tracking dari pasien sebelumnya,” ujarnya.

Namun Kasrul tak menjelaskan identitas 13 pasien positif tersebut dengan alasan, belum diberikan oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Ambon.

Baca Juga: 7 Warga Diisolasi, Pemkab Aru Tutup Mata

“Hari ini kita belum dapat inisial dan kodefikasi, besok baru kita sampaikan,” katanya.

Kasrul mengatakan, 13 pasien positif tersebut sementara  diisolasi di salah satu hotel di Kota Ambon. “Kita pastikan mereka sudah kita isolasi di salah satu hotel, karena kondisi mereka baik,” jelasnya.

Selain penambahan 13 kasus positif baru, kata Kasrul, ada satu pasien yang dinyatakan sembuh dari Kota Ambon.

“Pasien yang dinyatakan sembuh yakni pasien kasus Nomor 65 perempuan inisial JL yang dirawat di RSUD dr M Haulussy,” jelasnya.

Dengan demikian pasien positif Covid-19 yang sembuh di Maluku sampai saat ini berjumlah 35 orang, 8  orang meninggal dunia, dan 158 orang dalam perawatan.

Kasrul menambahkan, saat ini gugus tugas sulit untuk mendeteksi pasien baru terpapar dari klaster mana, karena Virus Corona sudah menyerang komunitas di masyarakat.

Untuk menekan kasus terus menanjak, gugus tugas meminta masyarakat selalu memakai masker, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Kunci menekan laju perkembangan virus, maka bagaimana menjaga jarak, pakai masker dan selalu mencuci tangan. Hanya itu caranya karena sampai saat ini belum ada satu negara pun yang menemukan vaksin corona,” tandasnya.

PDP Menurun

Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Maluku tidak mengalami peningkatan. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) menurun.

“Sampai dengan Kamis 28 Mei 2020 pukul 12.00 WIT jumlah ODP di Maluku sebanyak 63 orang,” kata Karo Humas dan Protokol Setda Maluku, Melky Lohy.

Lohy merincikan jumlah ODP di Kota Ambon sebanyak 53 orang, Kabupaten Maluku tengah 9 orang, Kabupaten SBT 1 orang.

Sedangkan jumlah PDP di Maluku turun menjadi 21 orang. Masing-masing Kota Ambon sebanyak 16 orang, Kabupaten Malteng 4 orang dan Kabupaten Bursel 1 orang.

Protokol Kesehatan

Polda Maluku akan menerapkan pendisiplinan kepada masyarakat di empat kabupaten dan kota untuk mematuhi protokol kesehatan.

Tindakan pendisiplinan warga di empat kabupaten dan kota yang sudah terpapar penyebaran Covid-19 itu, adalah Kota Ambon, Kabupaten Malteng, Kabupaten Buru dan Kabupaten SBT.

Hal ini ditegaskan Kapolda Maluku, Irjen Baharuddin Djafar saat melakukan kunjungan ke Polresta Pulau Ambon, Kamis (28/5).

Kapolda meminta seluruh jajarannya di empat kabupaten dan kota itu untuk berkoordinasi dengan pemda setempat atau gugus tugas terkait dengan rencana pendisiplinan warga.

“Koordinasi dimaksud dalam rangka merumuskan atau merencanakan terkait mendisiplinkan masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan menuju masyarakat produktif aman Covid-19 di empat daerah terdampak di Maluku yakni Kota Ambon, Malteng, Buru dan Kabupaten SBT,” tandasnya.

Kapolda juga mengarahkan jajarannya menentukan titik-titik mana yang harus harus menjadi contoh dilaksanakannya penertiban.

Sebelum menjalankan protokol dimaksud, mantan Kabid Humas  Polda Metro Jaya ini meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat

“Disimulasikan semua kegiatan yang direncanakan atau dirumuskan dan laksanakan sosialisasi dengan libatkan unsur TNI dan Satpol PP,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan anggotannya untuk tidak melakukan tindakan arogan. Apabila ada masyarakat yang melawan harus diberikan penjelasan yang benar.(S-39)