AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan tinggi Maluku Evie Hatu menuntut terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu dengan pidana penjara selama 4,6 tahun.

Tuntutan terhadap terdakwa Alfikri tersebut disampaikan dalam persidangan yang di ketuai Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota masing-masing, Rahmat Selang dan Ismael Wael di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/12).

Dalam tuntutannya JPU minta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Alfikri alias Iky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Dimana perbuatan tersebut oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” pinta JPU

Baca Juga: Pansus DPRD Mulai Jaring Aspirasi

Selain pidana badan, JPU juga meminta agar majelis hakim dalam memutuskan perkara dimaksud menghukum terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIT, bertempat di Jalan Ot Pattimaipauw, kawasan Talake, Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di Lorong Samping SMA Muhamadiyah Ambon dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.(S-26)