AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejak­saan Negeri Ambon, Isabbella Ubleuw menuntut terdakwa pemilik lima paket Ganja, Pujangga Akbar Kasih dengan pidana penjara 7 tahun 10 bulan.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa didam­pingi dua hakim anggota lainnya, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/6).

“Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Pujangga Akbar Kasih bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) KUHPidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pujangga Akbar Kasih, berupa pidana penjara selama 7,10 bulan penjara dipotong masa tahanan sementara dan denda 1 milyar rupiah subsidair 4 bulan penjara,” ungkap JPU.

Selain tuntutan pidana, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 rupiah.

JPU dalam tuntutannya turut membeberkan barang bukti berupa, lima paket Ganja kering yang dikemas menggunakan kertas folio warna putih garis-garis hitam disimpan dalam bungkusan rokok Marlboro Merah 1,92 gram dan 1 buah HP Merk Xiaomi Redmi 9 Pro warna putih nomor handphone 0822345388.

Baca Juga: Empat Tahun Kasus MTQ Maluku Mangkrak di Kejari Buru

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan deoan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (S-26)