AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemkab SBB tahun 2020 dengan hukuman yang berbeda.

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB Peking Caling dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan Konsultan Pengawas PT Biro Klasifikasi Indonesia Faried dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diKetua oleh Hakim Harris Tewa didampingi dua hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (14/12).

Dalam tuntutanya tim JPU Kejati Maluku menyatakan, terdakwa Peking Caling dan Faried terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Peking Caling dengan pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Faried dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan badan,” ucap JPU.

Baca Juga: Komisi I: Pelantikan Raja Batu Merah Sesuai Ketentuan

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengar pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.(S-26)