AMBON, Siwalimanews – Sejumlah calon anggota legilatif belum memahami Paraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Pasalnya, masih saja ada caleg maupun tim suksesnya yang memasang alat peraga kampanye pada tempat-tempat yang memang dilarang atau tidak sesuai ketentuan pada pasal 70 ayat (1) huruf (h), PKPU Nomor 15 tahun 2023.

Padahal, Badan Pengawas Pemilu telah memberi warning keras kepada para caleg hingga tim suksesnya serta tim kampanye daerah calon presiden untuk tidak memasang alat peraga kampanye di lokasi-lokasi yang dilarang, termasuk pada pepohonan.

Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (14/12) mengaku, pihaknya sementara mengidentifikasi di lapangan seluruh APK yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang.

“Kita sudah minta jajaran Panwas Kecamatan dan desa/negeri dan kelurahan untuk identifikasi. Bukan hanya APK di pohon saja, tapi juga tempat lain yang dilarang, seperti tempat ibadah, sekolah dan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Bentuk Pokja Awasi Tahapan Kampanye

Soal larangan APK pada pohon dan taman kata Talabessy, diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf (h), PKPU Nomor 15 tahun 2023, yang mana tidak hanya pohon dan taman, fasilitas umum lain seperti tempat protokol, sekolah, kampus, hingga rumah ibadah juga dilarang dilakukan pemasangan APK.

Sehubungan dengan itu, pihaknya akan menyurati para caleg dan partai politik sebagai peserta pemilu agar menurunkan APK secara mandiri.

“Sebab bisa saja mereka pasang tanpa tahu informasi sebenarnya tempat-tempat yang dilarang, apalagi sudah keluarkan biaya banyak untuk cetak dan bayar pajak. Dengan itu kita pakai pendekatan humanis, yaitu bersurat kepada mereka melalui partai agar menurunkan secara mandiri sesuai limit waktu, misalnya 3×24 jam,” tuturnya.

Jikanantinya  tidak diturunkan lanjut Talabessy, maka pihaknya akan lakukan penertiban bersama petugas Satpol-PP Kota Ambon. untuk itu, diharapkan, ada upaya kerjasama dari peserta pemilu terkait hal ini, sehingga proses kampanye bisa berjalan dengan baik.

Disinggung soal pengawasan dan penertiban kampanye di media sosial, Talabessy menjelaskan, sementara diamati serta di identifikasi dan tetap akan menjadi perhatian untuk ditertibkan.

“Dalam waktu dekat, kita rencana lakukan kegiatan bersama Dinas Kominfo agar ada semacam gerakan keseragaman,  misalnya akun-akun yang tidak resmi, Kominfo bisa mengambil langkah, sebab akun-akun kampanye di medsos itu harus terdaftar resmi di KPU,” jelasnya.(S-25)