AMBON, Siwalimanews – Terdakwa tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/6).

Sidang yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Taufic Ibnugroho Cs dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal. Sementara terdakwa sendiri  mengikuti dari Rutan Klas IIA Ambon

JPU dalam dakwaanya, membeberkan nilai gratifikasi yang diterima Tagop sebesar Rp23.279.750.000. Aliran dana ini Tagop terima dari sejumlah rekanan/kontraktor hingga OPD dan para camat.

Untuk rekanan atau kontraktor Tagop diketahui menerima uang dari masing masing Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 sampai 2017 sejumlah Rp3.950.000.000,  Andreas Intan alias Kim Fui selaku Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus pemilik PT Tunas Harapan Maluku dan PT Kadjuara Mandiri pada tahun 2016 sebesar Rp 9.737.450.000, selanjutnya dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan Persero Pasif CV Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp30.000.000, kemudian Rudi Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sejumlah Rp 300.000.000, dan Venska Yauwalata selaku Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp 82.300.000.

“Bahwa Tagop Sudarsono Soulisa sebagai Bupati Buru Selatan pada tahun 2017 hingga 2021 telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 14.099.750.000 dari para rekanan atau kontraktor di Kabupaten Buru Selatan,” beber JPU.

Baca Juga: Disperindag Larang Pedagang Kuliner Gunakan Trotoar

Tak hanya rekanan/kontraktor, Tagop diketahui juga menerima sejumlah uang dari sekitar 37 OPD serta para camat di Kabupaten Bursel. Sejumlah uang itu berasal dari Dinas Kesehatan Buru Selatan berupa penerimaan langsung sebesar Rp2.8 millyar yang diterima secara bertahap dari tahun 2012 hingga 2019 dari Plt Kadis Ibrahim Banda dengan total nilai Rp350 juta/ tahun.

Selanjutnya, aliran dana dari sejumlah OPD yang dikumpulkan oleh BPKAD dari tahun 2011-2021. Tercatat ada 37 OPD yang memberikan uang kepada Tagop dengan nilai sebesar Rp380 juta setiap tahunnya. Sementara ada beberapa camat yang juga memberikan sejumlah uang dengan nilai variatif mulai dari Rp2.5 juta, 5 juta, hingga Rp10 juta.

“Bertempat di Kantor Bupati dan rumah terdakwa, terdakwa telah menerima uang dari Dinkes Buru Selatan melalui Plt Kadis Ibrahim Banda, selanjutnya dari OPD melalui BPKAD Bursel, uang tersebut oleh bendahara masing-masing OPD, SKPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan,” urai JPU.

Tagop Didakwa melanggar pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukam korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan pasal 4,5 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Usai mendengar dakwaan dari JPU KPK, Tagop sendiri  tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, sehingga sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan saksi. (S-10)