AMBON, Siwalimanews – Setelah Ketua Harian Gugus Tugas Maluku Kasrul Selang bersama Kapolresta Pulau Ambon Leo Simatupang melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terkait dengan status almarhum HK, akhirnya pihak keluarga mengijinkan janazah dimakamkan sesuai protokol Covid-19.

Namun pihak keluarga minta agar sebelum dimakamkan, jenazah harus dimandikan dulu serta disholatkan sesuai Agama Islam di rumah duka.

“Kita sudah berkoordinasi dengan keluarga dan mereka siap serahkan jenazah ke Tim Gustu Maluku, makanya kita juga ada tunggu pihak relawan PMI bawa peti jenazah untuk  pemakamannya dilakukan di TPU Warasia dengan protokol covid,” ucap Kasrul.

Namun saat ditanya mengapa proses pemandian jenazah oleh keluarga sekaligus disholatkan dan yang memikul peti jenazah tak ada yang menggunakan APD. Padahal jenazah adalah pasien positif Covid-19, Kasrul enggan mengomentarinya.

“Maaf saya lagi sibuk nih, mau iktui pemakaman nanti saja,” tandas Kasrul.

Baca Juga: Tambah 7 Pasien Baru, Total Kasus Covid di Maluku 691 Orang

Pantauan Siwalimanews di TKP, sekitar pukul 17,15 WIT relawan PMI tiba di TKP dengan membawa peti jenazah baru, namun peti tersebut tak langsung dibawah ke rumah duka. Peti yang dibawah terlihat terbungkus plastik, namun bagian penutupnya masih terbuka, sebab jenazah belum dimasukan.

Setelah selesai memandikan dan menyolatkan jenazah dirumah duka, beberapa warga kemudian mengambil peti jenazah baru yang diletakan relawan PMI di depan salah satu toko untuk dibawa ke rumah duka.

Sekitar Pukul 18.16 WIT, terlihat jenazah dibawa keluar oleh beberapa warga tanpa mengenakan APD, bahkan peti jenazah hanya dibungkus dengan kain batik. Setelah memasukan peti ke mobil jenazah kemudian meninggalkan rumah duka menuju ke TPU Warasia untuk dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Mobil yang membawa jenazah kali ini dikawal selain anggota polisi, juga oleh personil PRC Polresta Ambon. Terlihat beberapa keluarga serta Ketua Harian Gustu Maluku bersama Kapolresta Ambon juga turut ikut rombongan ke TPU. (Mg-5)