AMBON, Siwalimanews – Hari ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagian besar masyarakat sudah mematuhi aturan, hanya sebagian kecil masyarakat yang masih belu taat.

Pantauan Siwalimanews Rabu (24/6) di Pos Pemantauan di Desa Hunuth Kecamatan Teluk Ambon setiap kendaraan roda dua maupun empat yang hendak masuk ke Kota Ambon menjalani pemerikasaan ketat oleh petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Dishub.

Ruslan Polanunu warga Desa Wakal Kecamatan Leihitu dihentikan oleh petugas lantaran tak mengenakan masker, saat diperiksa remaja ini juga ternyata tak miliki surat keterangam sehat dari puskesmas.

Ia kemudian diberi masker oleh petugas, namun tak diijinkan melanjutkan perjalanannya masuk ke Kota Ambon, sehingga ia pun memutar balik kendaraannya.

“Beta mau pi ambil barang par orang meninggal. Beta mau capat-capat jadi lupa masker baru beta jua seng ada surat keterangan sehat karena belum biking,” ungkapnya kepada Siwalimanews sambil berlalu dari pos pemeriksaan.

Baca Juga: Wally: PSBB Harus Disikapi Serius Oleh Warga Kota

Ditempat yang sama Rosa warga Wakal lainnya juga tak dapat melanjutkan perjalanannya ke Kota Ambon lantaran tak miliki keterangan sehat.

“Saya lupa biking surat keterangan sehat dari puskesmas, sebab ada keluarga yang sakit,” ujarnya.

Koordinator Posko Hunuth Ronaldo Lekransi kepada Siwalimanews di posko Hunuth menjelaskan, dihari ketiga penerapan PSBB sudah hampir 90 persen yang taat aturan.

“Pelanggaran sejauh ini sudah berkurang hampir 90 persen masyarakat sudah patuhi aturan PSBB,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, sejauh ini petugas tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan taat akan protap kesehatan.

“Dalam proses pemeriksaan juga kami memakai pendekatan yang humanis sebab masyarakat harus terus diberi edukasi,” tuturnya.

Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat sudah semakin tinggi dalam PSBB, hal itu  terlihat saat kemarin pukul 19.00 WIT jalan masuk posko Hunuth sudah sepi. Sementara hari ini, Rbau (24/6) dari pagi hingga sore ini tidak ada banyak pelanggaran yang dibuat oleh masyarakat.

“Dari 326 kendaraan yang masuk ke Kota Ambon, yang lakukan pelanggaran hanya dua angkutan yang tak patuh,” tuturnya.

Sementara itu di Posko Passo yang merupakan pos perbatasan dengan Kecamatan salahutu Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di depan Gereja Nafiri Sion aktivitas pemeriksaan tetap berjalan walaupun ditengah kondisi hujan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, dua warga yang baru tiba dari Desa Kailolo menuju Ambon tak di ijinkan masuk ke Kota Ambon lantaran tak miliki surat keterangan rapid test.

“Beta belum buat surat rapid test karena memang beta seng tahu informasi kalau mau datang ke Ambon harus pake surat rapid,” ungkap Ibu Ida kepada Siwalimanews di Posko Passo.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Ibu Ea yang juga baru tiba dari Kailolo, bahwa ia  belum sempat membuat surat keterangan rapid test ke petugas.

Walaupun keduanya meminta keringanan dari petugas lantaran mereka ke Ambon untuk menengok anaknya yang sementara sakit di RS Al Fatah, namun petugas tetap tak mengijinkan keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Ambon.

“Beta anak sekarang ada di RS Al Fatah, beta belum biking surat rapid karena pikir beta anak ada sakit,” tuturnya.

Kordinator Pos Pemantau Passo David Passal menjelaskan, kedua ibu ini tak bisa melanjutkan perjalanan ke Ambon karena tak miliki surat keterangan rapid test. Mereka harus dapat menunjukan surat ini, sebab mereka baru tiba dari luar Pulau Ambon.

Sementara untuk warga di Kecamatan Salahutu  yang berada dalam Pulau Ambon, cukup menunjukan KTP dan surat keterangan sehat dan sampai hari ketiga penerapan PSBB sudah 90 persen masyarakat mentaatinya.

“Kami tetap tegas di hari ketiga penerapan PSBB, untuk yang dari luar Pulau Ambon yang tidak miliki surat keterangan rapid test tetap harus balik arah. Kalau masih dalam pulau cukup tunjukan surat keterangan sehat, jika tak ada kita juga tak ijinkan lanjutkan perjalanan,” jelasnya.

Menurutnya, sejauh ini tingkat kepedulian masyarakat dalam penggunaan masker serta miliki surat keterangans ehat cukup meningkat, hanya saja untuk surat kerangan rapid bagi mereka yang datang dari luar Pulau Ambon masih belum maksimal.

“Semua petugas tetap berupaya untuk melaksanakan tanggung ini untuk kebaikan kita semua jadi kalau tidak memiliki kelengkapan surat-surat kita tak bisa melanjutkan perjalannya. (Mg-5)