AMBON, Siwalimanews – Jelang peletakan jabatan, Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Timotius Akerina melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) empat Desa.

Anggota BPD yang dilantik asal desa Desa Rumah Kay, Desa Hulung, Desa Taniwel, Siriholo dan Waisamu, Kabupaten SBB.

Bupati Akerina dalam sambutan mengatakan anggota BPD yang baru dilantik dan diambil sumpahnya merupakan wakil masyarakat.

“Kalian dipilih oleh masyarakat dari keterwakilan perempuanan, keterwakilan wilayah atau soa di desa harus bekerja untuk rakyat,” pinta bupati.

Dikatakan sebagai anggota keanggotan BPD kalian akan bertugas selama enam tahun terhitung sejak di ambil sumpah dan janji.

Baca Juga: Tegas, Kendaraan Berplat Luar Bakal Ditindak

“BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa,” kata Bupati.

Oleh karena itu, BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa, harapkan harus dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergis dengan tetap dan terus melakukan kordinasi dalam pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat di desa.

“Lakukan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa baik dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD)  untuk rakyat,” tegasnya.

Dirinya juga mengingatkan kepada puluhan anggota BPD di empat desa untuk mengawasi pengelolaan keuangan di desa dengan baik.

“DD dan ADD diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga pengelolaan keuangan desa sampai batas waktu yang di tentukan menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan BPD,” tandasnya. (S-17)