NAMROLE, Siwalimanews – Menjelang perhelatan Pilkada Bursel di tahun 2020 mendatang, semua partai mulai berlomba-lomba untuk memasang strategi untuk menggaet bakal calon untuk mendaftar.

Namun yang terjadi pada tubuh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bursel justri pecah, sebab terdapat dua kubuh yang saling klaim miliki kewenangan untuk membuka pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati.

Itu terbukti dimana DPD PAN kubuh Fadli Solissa-Sudirman Buton dituding oleh kubuh Ahmadan Loilatu-La Hamidi tidak miliki legalisitas alias ilegal.

“DPD PAN Bursel belum lakukan pembukaan pendaftaran secara resmi. Jadi kalau kubuh Fadli Solissa-Sudirman Buton telah buka pendaftaran, maka mereka telah lakukan pembohongan publik di Kabupaten Bursel,” tandas Wakil Ketua Bidang Bapilu DPD PAN Bursel, Ujianudin Temarwut kepada wartawan di Sekretariat DPD PAN Bursel, Senin (16/9).

Selain itu, kata Ujianudin kubuh Solissa-Buton juga tidak miliki SK yang melegalkan mereka sebagai DPD PAN Kabupaten Bursel yang sah. Untuk itu perlu ditegaskan bahwa kepengurusan dibawa kepemimpinan Ahmadan Loilatui Cs adalah pengurus DPD PAN Bursel yang sah, sebab SK keengurusan ini berlaku sampai dengan tahun 2020 sebelum dilakukan musyawarah kembali sesuai jalur AD/ART partai. Kalaupun Fadli Cs, ngotot sebagai pengurus yang sah, maka harus menunjukkan SK mereka.

Baca Juga: Yeremias : Golkar tak Usung Noach di Pilkada MBD

“Untuk itu kami himbau kepada para balon bupati dan wakil bupati agar menahan diri sambil tunggu kami pengurus yang sah buka prose penjaringan baakal calon,” himbaunya.

Pasalnya, sesuai instruksi DPP PAN melalui surat Nomor: PAN/A/KU-SJ/094/IX/2019 tanggal 5 September 2019 perihal pembentukan tim pilkada tahun 2020 telah diterima oleh Ahmadan Loilatu selaku Ketua DPD PAN Bursel.

Berdasarkan instruksi itu, maka pengurus telah melakukan rapat dan mebentuk tim penjaringan balon Bupati dan Wakil Bupati Bursel. Dimana Ketua Tim Penjaringan dijabat oleh Ibrahim Solissa dan Hanafi Mony sebagai sekretaris.

Ditempat terpisah, Ketua Tim Penjaringan bentukan Fadli, Musa Saliu yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya Senin (16/9) malam, balik mempertanyakan legal standing Ahmadan Cs.

Pasalnya, Ahmadan Cs tidak lagi memiliki legalitas sebagai pengurus DPD PAN Bursel pasca dilakukannya Musdalub bersama di Ambon pada 31 Juli 2019 lalu.

“Coba tanyakan mereka legal begitu. Mereka punya legal standing tidak bicara demikian. Kita ini berjalan sesuai hasil musdalub di Ambon,” tandasnya.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil musdalub, Ahmadan sendiri sudah di Plt-kan sejak 22 Januari 2019 oleh DPW dan Taha Latar diangkat sebagai Plt Ketua DPD dan Fadli Solissa sebagai Plt Sekretaris pada waktu itu.

Ahmadan juga sudah menyampaikan ke DPP untuk mengembalikan SK yang bersangkutan dan DPP juga sudah menginstruksikan kepada DPW untuk mengembalikannya, namun DPW sampai hari ini belum melakukan rapat pleno untuk mengembalikan SK yang bersangkutan sampai dilaksanakannya Musdalub pada 31 Juli kemarin, otomatis dengan sendirinya itu sudah menggugurkan semua keputusan partai setingkat diatasnya.

“Otomatis SK DPW yang diturunkan gugur, apalagi saudara Ahmadan sudah tidak lagi miliki legal standing untuk melakukan aktivitas partai di daerah ini,” bebernya.

Terkait dengan kepengurusan saudara Fadli, kata Musa, dalam musdalub itu formatur berhasil menyusun perangkat kepengurusan dan mengangkat saudara Fadli untuk memimpin kepengurusan di daerah.

“Kalau bicara soal SK, itu nanti tanya di wilayah karena wilayah lebih tahu itu. Tapi legal standing secara de facto, Fadli sudah kantongi itu karena Misdalub sudah mengugurkan semua,” tegasnya. (S-35)