DOBO, Siwalimanews – Menjelang perayaan Idul Fitri, maka Pemerintah Kabupaten Aru bersama aparat kepolisian menggelar operasi pasar di Kota Dobo, Rabu (20/4).

Dalam operasi tersebut di bagi dua tim, dimana tim pertama dipimpin Wakil Bupati Muin Sogalrey, sementara tim kedua dipimpin Kapolres AKBP Sugeng Kundarwanto, yang kemudian diwakilkan kepada Kasat Reskrim Iptu Galu F Saputra bersama Kadis Perindag dan Kepala Cabang Pertamina Dobo.

Kadis Perindag Beat Adjas saat dikonfirmasi wartawan disela-sela opreasi itu mengaku, operasi pasar yang dipimpin Wabup dilakukan pada sejumlah toko dan distributor sementara tim yang dipimpin Iptu Galu untuk melihat seluruh stok apakah aman menjelang Idul Fitri atau tidak.

“Untuk stok sembako sampai saat ini dipastikan aman, hanya minyak goreng yang saat ini alami kekosongan  pada semua toko maupun distributor. Namun, kondisi tersebut dalam waktu tiga atau empat hari ke depan akan masuk lewat tol laut, sehingga maka stok minyak goreng dipastikan  aman,” tandasnya.

Sementara untuk kebutuhan lain seperti telur ayam, ketika dilakukan pengecekan pada dua agen penyalur, diketahui kebutuhan terpenuhi, karena akan masuk lagi stok tambahan dengan KM Ngapulu pada pekan depan. Untuk itu kebutuhan sembako menjelang perayaan Idul Fitri dipastikan tidak ada masalah, sebab semuanya terpenuhi.

Baca Juga: Gandeng TNI dan Polri Lapas Ambon Geledah Blok dan Kamar WBP

“Sementara untuk stok BBM dari hasil operasi di ketahui stok pun tidak masalah, bahkan lebih, khusunya minyak tanah, sesuai yang disampaikan Kepala Pertamina,” jelasnya.

Dalam operasi pasar ini juga kata dia, ditemukan ada praktek nakal dari pengecer atau agen mitan, dimana ijin operasinya di kecamatan/desa ternyata beroperasi di dalam Kota Dobo. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kemahalan harga mitan di desa yang mencapai Rp6.500 perbotol.

“Berdasarkan temuan ini akan kita telusuri lagi, siapa pelakunya dalam penyalahgunaan mitan subsidi ini,” janjinya.

Kedepannya, tambah dia, Disprindag  akan lebih perketat perijinan kepada agen mitan, serta akan lebih meningkatkan pengawasan di lapangan. Bila kedapatan, maka tidak segan akan diproses secara hukum. (S-11)