AMBON, Siwalimanews – Inspektur Provinsi Maluku Jasmono dan Sekretaris Kota Tua, Ahmad Yani Renuat resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara dan Penjabat Walikota Tual.

Pelantikan kedua penjabat kepala daerah tersebut dilakukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail di lantai VII Kantor Gubernur, Selasa (31/10).

Jasmono dilantik sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4114 tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tenggara.

Sedangkan Ahmad Yani Renuat dilantik sebagai Penjabat Walikota Tual sesuai SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4115 tahun 2023.

Mendagri dalam surat keputusannya menegaskan, penjabat bupati dan penjabat walikota selama melakukan tugas, harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga: Uji Publik Retribusi TPI, Libatkan 100 Nelayan

Selain itu, memiliki hak keuangan dan hak protokol yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penjabat kepala daerah juga mempunyai tugas, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas kewajiban dan larangan bupati dan walikota sesuai ketentuan UU pemerintahan daerah,” tulis Mendagri.

Selanjutnya, dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Penjabat kepala daerah juga dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Selain itu, penjabat kepala daerah juga memiliki tugas untuk memfasilitasi persiapan Pemilu tahun 2024 dan Pilkada di daerah masing-masing tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.

Sementara itu, gubernur dalam sambutannya mengingatkan kedua penjabat kepala daerah yang dilantik, agar tetap menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna meningkatkan kesejahteraan di daerah masing-masing.(S-20)