Jaringan Narkoba Antar Provinsi Diringkus
AMBON, Siwalimanews – BNN Provinsi Maluku meringkus dua kurir pengedar sabu-sabu antar provinsi saat tiba di Bandara Internasional Pattimura.
Dua kurir yang adalah wanitia berinisial SR (27) dan seorang pria berinisial HK diamankan bersama barang bukti 200 gram pada pertengahan bulan November lalu. Barang haram itu, disembunyikan oleh SR dalam alat kelaminnya.
Penangkapan kedua tersangka oleh tim BNN Maluku bekerja sama dengan personil Lanud Pattimura, Kodam Pattimura, Bea Cukai dan petugas Kemenkum HAM Maluku.
Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen M. Zainul Muttaqien dalam keterangan persnya, kepada wartawan, Kamis (17/12) menjelaskan, penangkapan SR dan HK bermula dari informasi kalau kedua tersangka akan menyelundupkan sabu dari Jakarta ke Ambon.
“Ketika turun dari pesawat pagi hari, dua tersangka langsung dibekuk oleh tim,” kata Muttaqien.
Baca Juga: GMKI Dukung Proses Hukum Prajurit yang Bikin Onar di LattaSetelah diamankan dan dilakukan pengeledaan, tim BNN menemukan barang bukti di dalam kelamin SR. “Barang bukti berupa 200 gram sabu kita tangkap sita dari tangan tersangka SR,” jelas Muttaqien.
Sabu yang diamankan itu di kemas dalam bungkusan plastik berwarna bening dan dibungkus lagi dengan tisu, kemudian dimasukkan ke dalam kresek warna hitam yang dibalut dengan lakban.
“Mohon maaf, BB itu disembunyikan dalam kemaluan tersangka SR,” ujar Muttaqien.
Sementara dari tangan tersangka HK, yang merupakan rekan dari SR, tim BNN juga berhasil menemukan sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang dan dimasukkan dalam sebuah tas ungu.
Muttaqien menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa kedua tersangka merupakan warga Kota Ambon dan telah menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika antar provinsi.
“Mereka ini kurir, SR merupakan kurir yang sudah lama beroperasi, sedangkan HK merupakan kurir baru direkrut dan mereka masuk jaringan pengedar narkoba antar provinsi,” kata Muttaqien.
Muttaqien mengatakan, Kota Ambon dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu karena harganya lumayan mahal.
“Kalau di Jakarta satu gram seharga 1,2 sampai 1,5 juta sedangkan sampai di Ambon harganya sudah 3, 5 juta,” ungkapnya.
Ditambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2), 115 ayat (2), pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (S-39)
Tinggalkan Balasan