Jaksa Tuntut Mantan Sekda MBD 7,6 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Alfonsius Siamiloy, dituntut jaksa penuntut umum 7,6 tahun penjara.
JPU Asmin Hamjah menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Sekertariat Daerah Kabupaten MBD.
Terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (10/4) dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Wilson Shiriver.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Sim-D KKT Dituntut 1.6 Tahun PenjaraSelain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,565. 855.600,- setelah dikurangi dengan pengembalian yang dilakukan oleh para pelaku perjalanan dinas saat proses penyidikan dan penuntutan terhadap perkara dimaksud sebesar Rp171.970.800, dengan jumlah Rp1,394.855.600,- sebagaimana tertuang dalam barang bukti perkara tersebut.
JPU menegaskan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetatp, maka harta bendanya dapat disita oleh negara. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3,9 tahun.
JPU menyatakan, terdakwa dalam perbuatan pidana baru pertama kali melakukan dan bersikap sopan selama persidangan perkara ini dilangsungkan. Namun, sebaliknya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan tidak memiliki etikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara selama proses perkara ini berjalan.
Begitupun terdakwa tidak menudukung program permerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Jaksa Eksekusi
Seperti diberitakan, terhitung (29/11), Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya itu, harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Sekda ditahan atas kasus dugaan korupsi pembayaran biaya langsung perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2017 dan 2018 senilai Rp.1.565.855.600.
Penahanan dilakukan, usai tim penyidik Kejari MBD memeriksa saksi-saksi dan ditemukan bukti-bukti yang kuat dan menetapkan Sekda MBD sebagai tersangka.
“Penahanan dilakukan di Ambon, setelah tim penyidik Kejari MBD melakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintakan keterangan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Maluku kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Selasa (29/11).
AS sapaan Alfonsius selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 tanggal 02 Nov 2016 dan SK Bupati MBD No. 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018, telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif, atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD.
Menurutnya, akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh AS, total perhitungan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku sebesar Rp1.565.855.600.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik punya memiliki cukup bukti untuk menaikan status AS dari saksi sebagai tersangka.
“Setelah cukup bukti AS langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
AS ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kelas II A Ambon Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon.
“Akibat penyalahgunaan yang dilakukan tersangka AS, telah menuai kerugian bagi negara senilai Rp1,5 miliar. Sejumlah bukti mengenai penyalahgunaan SPPD tahun anggaran 2017 dan 2018 tersebut telah dikantongi oleh tim penyidik,” ujarnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan