AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum Kejati Maluku menuntut Ferry Tanaya, terdakwa dalam kasus Objek Lahan PLTMG Namlea dengan hukuman 10,6 tahun penjara.

Sementara terdakwa lainnya Abdul Gafur Laitupa, dituntut 8,6 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan tim JPU yang diketuai Achmad Attamimi dalam sidang lanjutan kasus objek lahan PLTMG Namlea di Pengadilan Negeri, Ambon Rabu (14/7).

Sidang yang dipimpin Hakim Pasti Tarigan ini, JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Ferry Tanaya dan Laitupa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 (primer)  jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan meminta mejelis hakim menjatuhkan hukuman 10,6 tahun penjara terhadap terdakwa Ferry Tananya, dan 8,6 tahun penjara terhadap terdakwa Abdul Gafur Laitupa,” ucap Attamimi saat membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Tanaya membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti atas kerugian negara Rp 6.081.722.920 dengan subsider 4, 3 tahun penjara.

Baca Juga: Lantamal IX Peduli Korban Banjir di Halong

Sementara Laitupa didenda Rp 1 milliar subsider 6 bulan penjara serta uang penganti Rp 9,7 juta subsider 3 bulan penjara.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan. (S-45)