NAMLEA, Siwalimanews – Warga Kabupaten Buru diminta untuk mematuhii surat edaran bupati Nomor 045.2/143 tahun 2021, tertanggal 8 Juli 2021, perihal PPKM yang mulai berlaku, Senin (12/7).

Permintaan itu disampaikan, Babinsa Waplau Sertu M Wala dan Babinsa Waelo Serda Fiktor Belen kepada warga desa binaannya dalam kegiatan kegiatan sosialisasi PPKM berskala mikro.

Kepada wartawan, Wala menjelaskan,  SE bupati itu menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta memperhatikan peningkatan kasus aktif yang terjadi saat ini, serta mendukung keberlangsungan usaha di Kabupaten Buru, telah diinstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat dan termasuk seluruh kades untuk menerapkan PPKM di desa masing-masing.

Ada beberapa point dalam SE itu yang wajib dipatuhi masyarakat di desa-desa, diantaranya, pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, mengatur jarak dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan tahlilan dapat dilaksanakan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat yang disediakan dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Baca Juga: Wagub: Postur APBD 2022 tak Alami Perubahan

“Berdasarkan SE bupati tersebut, maka kita himbau masyarakat desa yang mau nikahkan anaknya, bahwa acara pernikahan hanya dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama setempat dengan undangan maksimal 10 orang,” ucap Wala.

Untuk kata Wala, Babinsa bersama penjabat kades, Babinkamtibmas dan perangkat satgas Covid tingkat desa, akan memperketat pemberlakuan PPKM mikro di tingkat desa. (S-31)