AMBON, Siwalimanews – Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 tahun penjara, residivis narkoba, Febri Bilga Rimpa alias Ebok meminta, keringanan hukuman dari majelis hakim.

Permintaan terdakwa disampaikan oleh kuasa hukumnya, Dominggus Huliselan, dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (25/8), dengan agenda persidangan pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.

Terdakwa meminta, majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU tersebut dengan alasan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit dalam persidangan, bersikap sopan dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.

Terdakwa telah mengakui perbuatannya soal ia kembali menjual narkoba jenis ganja kepada teman-temannya.

“Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Huliselan.

Baca Juga: Sahupala Nilai Putusan Korupsi BNI Cacat Hukum

Sebelumnya, JPU S. Aryani menuntut, Febri Bilga Rimpa alias Ebok dengan hukuman 9 tahun penjara.

Terdakwa adalah residivis narkoba. Saat ini, terdakwa tengah menjalani pembebasan bersyarat. pada tahun 2017, terdakwa juga telah ditangkap dalam perkara yang sama. Dia dihukum empat tahun penjara denda Rp. 800 juta subsider sebulan.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, didampingi Feliks R.Wuisan dan Essau Yerisitouw selaku hakim anggota itu, JPU keberatan dengan pledoi terdakwa.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ber­-salah. Perbuatan terdakwa me­la­-nggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain dituntut 9 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan mem­-bayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 31 Januari 2020, sekitar pukul 11.30 WIT, bertem­pat di kantor JNT Jalan Rijali No 19, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Awalnya, petugas Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan, kalau ada yang konsumsi narkoba di daerah Benteng, Kecamatan Nusaniwe.

Dari informasi itu, petugas kemudian mendatangi TKP. Karena tidak ada gerak-gerik orang di TKP, mereka kemudian berjalan terus ke daerah Amahusu. Di sana mereka menangkap rekan terdakwa, yang ciri-cirinya sudah diketahui bernama Robert Latuheru (dakwaan terpisah).

Dari hasil interogasi, Robert mengatakan, kalau mendapat dua linting kecil ganja dari rekannya Arnold Pattilatu (dakwaan terpi­-sah). Setelah mendengar ketera­ngan Robert, petugas bersama dia melakukan penangkapan terhadap Arnold di depan Planet Wainitu.

Saat diamankan, Arnold kemudian membeberkan, kalau mendapat barang itu dengan cara membeli dari terdakwa Febri Rimpa. Setelah menerima informasi tersebut, petugas bersama Robert dan Arnold mendatangi tempat tinggal terdakwa di Belakang Soya, tepatnya di kantor JNT untuk melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, terdakwa Febri Bilga Rimpa mengaku sudah tiga kali menjual paket narkoba ke Arnold Pattalatu.

Setelah mengamankan ketiganya, petugas kemudian membawa mereka ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Cr-1)