AMBON, Siwalimanews – Pembelaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Terminal Transit di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon ditolak Jaksa Penuntut Umum Ye Oceng Almadahly.

Jaksa tetap pada tuntutannya meminta ketiga terdakwa, Dirut PT Reminal Utama Sakti Amir Gaos Latuconsina, PPTK tahun anggaran 2008-2009 Angganoto Ura dan konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri, John Lucky Metubun dihukum 1,6 tahun penjara.

“Kami penuntut umum menolak semua dalil-dalil pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, kami membantah semua pembelaan,” tandas JPU, Ye Oceng Almadahly, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Terminal Transit di Desa Passo, Rabu (8/4) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Jaksa menegaskan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar,

Sidang digelar secara online melalui video conference. Majelis hakim yang diketuai, Ahmad Hukayat, didampingi Jimmy Walli dan Bernad Panjaitan selaku hakim anggota berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, dan tim penuntut umum di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Baca Juga: Diduga Edar Sabu, Anggota Brimob Diciduk

Sementara terdakwa John Lucky Metubun yang didampingi penasehat hukumnya Septinus Hematan dan Angganoto Ura yang didampingi tim penasehat hukumnya Maad Patty dan rekan-rekan bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon.  Sedangkan terdakwa Amir Gaos Latuconsina bersidang di aula Kantor Kejari Ambon, karena berstatus  tahanan kota. Ia didampingi penasehat hukumnya, Mourits Latumeten.

Sebelumnya, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Terminal Transit di Desa Passo yang dituntut hukuman 1,6 tahun mengajukan permohonan keringanan hukuman dalam sidang, Senin (6/4).

Selain pembelaan penasehat hukum, ketiga terdakwa pun memohon kepada majelis hakim, menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

Malah terdakwa Angganoto Ura melalui penasehat hukumnya, Maad Patty meminta dibebaskan. Alasannya, selaku PPTK, apa yang dikerjakan sudah sesuai dengan prosedur. Selain itu, dalam kesaksian di persidangan tidak ada yang memberatkannya.

Penuntut umum Ye Oceng Almadahly dan Novita Tatipikalawan, dalam tuntutannya menyatakan, para terdakwa  terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo.Pasal 64 KUHP.

Karena itu, ketiga terdakwa dituntut dengan  pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan penjara, dan denda membayar masing-masing sebesar Rp. 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menyatakan uang tunai sebesar Rp.3.100.000.000  yang disita dari terdakwa Amir Gaos Latuconsina dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Kendati dalam dakwaan, jaksa mendakwa ketiga terdakwa juga dengan pasal 2  UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, namun dalam tuntutan pasal ini diabaikan. Jaksa hanya menggunakan pasal 3.

Seperti diberitakan, di tahun 2007-2015 proyek transit menghabiskan anggaran negara Rp 55.344.985.074. Anggaran ini berasal dari APBD Kota Ambon tahun 2007-2014 sebesar Rp44.737.028.074, dan anggaran Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat tahun 2012-2015 senilai Rp 10. 607. 975.000.

Pemkot Ambon membangun terminal transit Passo bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota, dan menciptakan sentra ekonomi baru. Proyek yang dimonopoli oleh, Amir Gaos Latuconsina ini ditargetkan selesai tahun 2010. Namun anggaran ludes, proyek tak tuntas dan akhirnya mangkrak hingga saat ini.

Kemudian, pada tahun 2008-2009 terdapat pekerjaan pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo, Kecamatan Baguala Ambon tahap II dan III yang bersumber dari APBD II Ambon tahun anggaran 2008 senilai Rp 12.500. 000.000.00 dan tahun 2009 sebesar Rp 15.891.201.500.00.

Proyek  dikerjakan tanpa tender. Saat pemeriksaan, ahli juga ditemukan volume pekerjaan kurang dan tidak sesuai kontrak.  Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3.039.364. 155,95, berdasarkan audit kerugian oleh BPKP Maluku.

JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mg-2)