AMBON, Siwalimanews – Ari Wibowo Udi alias Ari (35) pemilik sabu-sabu seberat 30,59 gram mengaku, memakai dan memperjual belikan barang haram tersebut.

Pengakuannya ini terdakwa sampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dirinya, yang dipimpin Ketua Majelis hakim Cristina Tetelepta, bertindak,  sebagai  Jaksa Penuntut Umum Isabella Ubleeuw, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Penny Tupan, Jumat (3/4).

Pada sidang yang dilakukan secara  online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, majelis hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, JPU di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, sedangkan terdakwa bersama hukumnya di Rutan Kelas II A Ambon.

Terdakwa mengakui erbuatannya. Ia memiliki sabu-sabu sebanyak 34 paket dan alat hisap sabu di rumahnya.

“Satu paket saya bahwa di depan SMP 14. 30 paket saya simpan di rumah,” ujarnya

Baca Juga: Polisi Tutup Kasus Warga Gunung Nona Bunuh Diri

Terdakwa mengaku, menyesali perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Dalam dakwaan JPU menjelaskan, lelaki yang sebelumnya berprofeai menjadi satpam itu ditangkap di depan SMP 14 Ambon, Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Ambon pada 14 November 2019.

Saat ia ditangkap, ia memiliki sabu melebihi 5 gram. Awalnya, petugas narkoba Polda Maluku mendapatkan informasi, di Kebun Cengkeh sering terjadi peredaran dan  jual beli narkoba. Setelah tim mendapatkan ciri- ciri dari target, kemudian tim narkoba Polda langsung melakukan pengintaian.

Saat tim berada di didepan SMP 14 Kebun Cengkeh, tim melihat target sedang berdiri di depan SMP 14 dengan gelagat mencurigakan. Pada saat itu, saksi Kurnadi Ombi, Andre Mairuhu dan Firkri Firmansyah langsung menghampiri terdakwa.

Saat hendak dihampiri, terdakwa menjatuhkan bungkusan rokok gudang garam surya di samping kaki, dan pada saat itu saksi menyuruh terdakwa mengambil bungkusan tersebut, saat dibuka, terdapat satu paket sabu dibungkus plastik bening berukuran kecil.

Para saksi itu kemudian menanyakan apa hanya narkoba itu saja yang ia miliki. Ari mengaku ia juga menyimpan sabu di rumahnya. Pada saat itu juga mereka menuju rumah Ari di Ahuru dan menemukan 33 paket sabu.

Ari mengambilnya dan menyerahkannya kepada saksi. Selain itu, mereka juga mengamankan alat hisap sabu rakit sendiri atau bong.

Ia mengaku memesan sabu tersebut dari Salma di Jakarta dan dikirim menggunakan Kapal Dabonsolo.

Ari terancam dihukum dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mg-2)