AMBON, Siwalimanews – Janji Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut hingga tuntas kasus dugaan korupsi dana Kwarda pramuka Maluku di awal tahun 2024 ini, ternyata hanya isapan jempol semata.

Pasalnya, apa yang dijanjikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi pada Bulan Desember 2023 lalu kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, tak terbukti.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah APBD Provinsi Maluku ke Kwarda Pramuka itu akan ditangguhkan sampai selesai pilkada Maluku.

Ditangguhkan kasus yang turut melibatkan Widya Pratiwi, istri mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail itu dilakukan dengan dalil untuk menjaga stabilitas jelang Pilgub Maluku yang akan berlangsung bulan November nanti.

“Berdasarkan aturan internal untuk menghindari black campaign, maka seluruh jajaran kejaksaan diminta untuk menunda perkara yang melibatkan peserta pemilu, baik calkada, capres dan caleg. Oleh karena itu, maka penyelidikan kwarda pramuka sementara ditangguhkan sampai seluruh tahapan proses pemilu selesai,” ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P Latuconsina kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/5).

Baca Juga: Gerindra Incar Kursi Wakil Bupati Buru

Penangguhan penanganan kasus itu juga kata Aizit, dikarenakan turut melibatkan peserta pemilu, entah siapa yang dimaksudkan dalam hal ini, namun disinyalir melibatkan orang tertentu, entah itu Widya ataukah Murad yang merupakan mantan Gubernur Maluku.

“Pilkada Ini kan tidak terlepas juga dari pileg dan di dalam kasus kwarda pramuka itu ada melibatkan peserta pemilu, sehingga penyelidikan perkara kwarda dipending, tetapi bukan dihentikan hanya sementara,” kilah Aizit. (S-26)