AMBON, Siwalimanews – Keseriusan Kejati Maluku menye­lidiki dugaan korupsi proyek revita­lisasi Tugu Trikora dan Taman Patti­mura dibuktikan dengan langkah penyidik dalam waktu dekat segera periksa saksi-saksi.

Proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Taman Pattimura dengan nilai anggaran Rp. 876.848.000 tahun 2019 itu masih dalam tahap penyelidikan. Olehnya penyidik kejaksaan dalam waktu dekat menjadwalkan pemang­gilan keterangan sejumlah saksi.

“Kasus ini masih proses penyeli­di­kan. Masih akan ada permintaan keterangan sejumlah orang. Dalam waktu dekat kita jadwalkan pemang­gilan,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, melalui  pesan Whats­App, Rabu (15/7).

Sapulette enggan menyebutkan siapa saja yang akan dimintai kete­rangan terkait kasus tersebut.  “Ma­sih Penyelidikan nanti akan dipa­nggil sejumlah orang untuk diambil keterangan. Soal jadwal dalam proses dan dalam waktu dekat akan kita panggil,” ungkap Sapulette.

Kasus ini dilaporkan ke Kejati Ma­luku oleh Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating. Proyek revitalisasi Tugu Trikora dengan anggaran Rp. 876. 848.000, dikerjakan CV Iryuns­hiol City.

Baca Juga: Pelaku Judi Online Terancam 10 Tahun

Proyek itu diketahui milik Dinas Pe­kerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon tahun 2019. Diduga dua proyek itu dikerja­kan tidak sesuai dengan anggaran yang diku­curkan dari APBD tahun 2019.

Kajati Perintah Selidiki

Dugaan korupsi proyek revitali­sasi Tugu Trikora dan Taman Patti­mura yang dilaporkan LSM Lum­bung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku kini memasuki babak baru. Bagaimana tidak, Kajati Maluku, Yudi Handono sudah memerintah­kan untuk selidiki kasus tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku, Samy Sapu­lette  kepada Siwalima Sabtu (27/6) mengatakan, kasus jumbo yang se­mula enggan ditindaklanjuti Kejari Ambon atas laporan LIRA Maluku itu saat ini mendapat angin segar dari Kejati Maluku. “Nanti saya cek ya, karena setahu saya laporannya itu hanya tembu­san ke Kejati dan Pak Kajati sudah minta Pak Aspid­sus tentang perkem­bangan pena­nga­nan laporan LI­RA,” ujar Sapulette.

Ia juga mengakui Kejati sudah me­nerima laporan LIRA terkait dua kasus jumbo yang tak tuntas dita­ngani Kajari Ambon, yakni proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Taman Pattimura.

Meski mengetahui respon Kajati terhadap laporan LIRA, tapi Sapu­lette berjanji akan mengecek perkem­bangan penanganan laporan kasus ini secara jelas ke pihak Pidsus.

Untuk diketahui, Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating menyampai­kan, pihaknya melaporkan Kejari Ambon karena tidak mengusut dua kasus korupsi. Kasus tersebut ada­lah proyek revitalisasi Tugu Trikora dengan anggaran Rp. 876.848.000, yang dikerjakan CV Iryunshiol City. Juga, proyek revitalisasi Tugu Gitar dan Taman Pattimura Ambon yang dikerjakan oleh CV Rizky Utama, dengan anggaran sekitar Rp 3 milliar.

Menurut Sariwating, dirinya mela­porkan dua kasus tersebut kepada Kejari Ambon sejak akhir tahun 2019 secara terpisah. Namun hingga kini, kasus tersebut tidak diselidiki.

“Kami merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara pena­nganan perkara oleh Kejari Ambon. Dua kasus yang dilaporkan, tidak ada tanda-tanda untuk diproses,” ujar  Sariwating melalui telepon seluler, Senin (1/6).

Sariwating menduga, Kajari Ambon tidak ingin menyelesaikan kedua kasus tersebut. Pasalnya, ketika pihaknya menanyakan proses penanganan dua kasus tersebut, Kajari Ambon tidak mau ditemui dengan berbagai macam alasan.

Kedua proyek itu diketahui milik Dinas Pekerjaan Umum dan Pena­taan Ruang (PUPR) Kota Ambon, yang dikerjakan tahun 2019 lalu. Mereka menduga, dua proyek itu dikerjakan tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan dari APBD tahun 2019.

Menurutnya, Kejaksaan harus ber­peran dalam menegakkan supre­masi hukum. Mampu mewujudkan kepas­tian hukum, ketertiban hukum, keadi­lan dan kebenaran berdasarkan hukum.

Ia mengatakan, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Jaksa memi­liki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang.

“Jadi, dalam laporan ke Kajati, kami minta supaya kedua kasus ini segera diambil alih oleh pihak Kejati. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sariwating.

Sariwating juga meminta kepada Kajati Maluku agar segera menegur keras Kajari Ambon, Benny Santo­so, karena sikap dan tindakan yang tidak mencerminkan seorang pemim­pin yang dapat memberikan perlin­dungan hukum kepada masyarakat. (Cr-1)