AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, Rina Purmiasa mengklaim 6.554 KK belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) karena terkendala verifikasi data.

Purmiasa yang dihubungi Siwalima Rabu (15/7) mengung­kapkan, pihaknya masih harus menyiapkan data-data yang dimiliki oleh penerima dengan akurat, sehingga sampai saat ini masih belum dapat berjalan.

“Kita masih belum menyiapkan bukti data-data by name by address yang akurat  sehingga masih belum bisa berlangsung,” katanya.

Ia mengakui, data sudah di terima, namun masih ada kekeliruan NIK tapi kemudian ada tukar ganti data, karena Bantuan Sosial Tunai (BST) yang turun ini kan terjadi penggandaan sehingga dia sudah menerima BST otomatis desa harus melepaskan dia dari BLT. Hal tersebut yang dipercaya Purmiasa memperlambat, sehingga masih ada yang belum menerima BLT tersebut.

Ia menjelaskan, pembagian BLT ini berdasarkan pada data yang diberikan kepada dinas merupakan usulan dari masing-masing Desa Negeri yang ada di Kota Ambon.

Baca Juga: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Desa Waefusi

Enam Ribu Lebih KK Belum Terima BLT

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 6.554 kepala keluarga di Kota Ambon belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari alokasi dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon Rina Purmiasa mengaku, dari total 14.315 KK calon penerima, sebanyak 7.771 KK telah menerima di tahap pertama. Sementara 6.544 KK yang belum menerima akan diberikan pada tahap kedua.

“Kami juga masih berikan ruang jika ada tambahan KK lagi dari desa untuk masukan masyarakat yang belum terlayani, kita tetap siap bantu,” kata Purmiasa, usai rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, Selasa (14/7) di Baileo Rakyat Belakang Soya.

Purmiasa mengatakan, Pemkot Ambon masih terus membuka ruang kepada setiap desa, sehingga jumlah data penerima akan terus bertambah.

“Data yang ada belum rampung, data dari desa juga bergerak terus, sehingga kita masih buka ruang untuk menerima data tambahan, tetapi kita hanya bisa proses melalui bank kalau sudah ada legalitas dalam bentuk SK penetapan penerima dari desa,” tandas Purmiasa. (Mg-6)