AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjelaskan, penertiban aset milik negara maupun milik daerah, merupakan salah satu dari program KPK.

Untuk itu, KPK terus melakukan kordinasi dengan berbagai pihak, baik itu dengan instansi yang berwenang seperti pemda, BUMD, BUMN maupun  lembaga lainnya.

“Optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset BUMN dan BUMD, merupakan langkah untuk memberantas korupsi  melalui pencegahan,” ungkap Firli dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/9).

Sementara landasan hukum dalam kaitan kerja sama dengan PLN adalah, semangat dalam pemberantasan korupsi. Ini sesuai dengan tugas pokok KPK pada pasal 6 UUD 19 tahun 2019, dimana melakukan pencegahan, sehingga tidak terjadi korupsi.

Untuk itu, KPK selalu melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara, sehingga seluruh aktivitas yang dilakukan oleh kementrian/lembaga akan menjadi konsentrasi utama lembaga anti rasua ini.

Baca Juga: Polsek KPYS Amankan Dua Pelaku Penyelundup Merkuri

“Disamping itu, sesuai dengan starategi nasional pencegahan korupsi, KPK miliki tugas dan fokus pertama tentang tata niaga dan perijinan serta tata kelola keuangan,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam optimilisasi pendapatan daerah pada 10 provinsi, mendatangkan hasil yakni meningkatakn pendapatan daerah kurang lebih Rp 80,1 triliun, bahkan KPK juga melakukan penyelamatan aset dengan nilai kurang lebih Rp 10,4 triliun.

Dalam Kegiatan pemberantasan korupsi berdasarkan kajian empiris tidak cukup dengan cara penindakan, karena jika hanya penindakan, maka orang hanya merasa takut, namun tidak menghentikan seseorang untuk melakukan korupsi.

“Untuk itu, KPK kedepankan upaya pencegahan diantarnya, perbaikan sistem dan penertiban aset, sehingga seseorang tidak memiliki kesempatan dan ruang untuk melakukan kurupsi,” jelasnya. (Mg-5)