AMBON, Siwalimanews – Selain Polsek Leihitu, Polsek Kawasan Pelabuhan Yosudarso (KPYS) juga berhasil mengamankan kurang lebih 95 kg merkuri siap edar dari tangan dua pelaku.

Penangkapan EW dan MN ini dilakukan dalam bulan Agustus dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pelabuhan Slamet Riyadi dan Pelabuhan Yosudarso Ambon.

Untuk TKP Pelabuhan Slamet Riyadi,  polisi berhasil mengamankan EW diatas kapal Permata Bunda pada 12 Agustus lalu dengan barang bukti 20 kg merkuri.

Sementara penangkapan selanjutnya di Pelabuhan Yosusdarso tepatnya di atas Kapal Dorolonda dengan tersangka MN. Untuk tersangka ini polisi berhasil menyita 75 kg merkuri.

“Dari hasil interogasi penyidik, merkuri ini akan diselundupkan lagi keluar Ambon. Untuk TKP Pelabuhan Slamet Riyadi itu tujuannya hendak ke Bitung sementara di Pelabuhan Yosudarso tujuannya ke Surabaya. Total kesuluruhan yang disita sebanyak 95 kg,” jelas Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Rabu (23/9).

Baca Juga: Tolak Eksepsi Eks Sekda Buru, Jaksa Minta Hakim Lanjut Sidang

Untuk pengemgembangan lebih lanjut kata Kapolresta, kedua tersangka ditahan di Mapolsek KPYS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (S-45)