AMBON, Siwalimanews – Penyidik Cabang Kejaksa­an Negeri Ambon di Saparua saat ini sementara meram­pungkan berkas perkara ter­sangka kasus dugaan ko­rupsi ADD Siri Sori Islam.

Dalam kasus ini, jaksa telah mene­tapkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam, EP dan Sekre­taris Negeri MTT sebagai tersangka.

“Kami masih melengkapi berkas perkara,” jelas Kacabjari Saparu, Ardy kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Minggu (4/9).

Kata Ardy, pihaknya masih me­rampungkan berkas perkara terma­suk akan melakukan penyitaan baik berupa barang maupun uang.

“Kami mash melengkapi berkas perkara trmasuk ada beberapa barang bukti yang perlu disita baik dokumen maupun uang,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Buru Gagalkan Penyelundupan BBM ke Gunung Botak

Tetapkan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menetapkan, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam, EP dan Sekretaris Negeri MTT tersangka kasus dugaan  Tindak Pidana Korupsi penyalaggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019

Penetapan tersangka termuat dalam Surat Penetapan Nomor:B- 109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022  untuk tersangka E.P dan B-108/q.1.10.1/Fd.1/03/2022   untuk tersangka MTT  tanggal 23 Maret 2022

Demikian diungkapkan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy kepada Siwalima, Kamis ( 24/3) dilakukan setelah melalui serangkaian  ekspos di

Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (21/3).

“Sehingga atas peran kedua tersangka maka penydik berkeyaki­nan berdasarkan dua alat bukti dan  menaikan status EP dan MTT menjadi tersangka,” ujart Ardy.

Dikatakan, berdasarkan perhitu­ng­an kerugian negara ditemukan sebesar 360 juta. Dan dalam proses penyidikan jaksa menemukan penggunaan ADD-DD Sirisori Islam tak sesuai peruntukan dan ada indikasi mark-up.

Jaksa menyerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-05)