NAMLEA, Siwalimanews – Aparat Personel Polres Buru berhasil menggagalkan penyelun­dup­an BBM subsidi jenis minyak tanah yang akan disalurkan di unit 18 kawasan tambang emas di Gu­nung Botak, Sabtu (3/9).

Aparat Polres Buru yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Aditya Bam­bang, didampingi Kapolsek Waepo Ipda Andreas Panjaitan telah  ber­hasil mengamankan BBM ilegal jenis minyak tanah tanpa ijin sebanyak kurang lebih 400 liter yang disimpan didalam  dua drum biru ukuran 200 liter.

Mintan milik Jhony Marthinus Souisa itu diangkut dengan menggunakan mobil pick up merek Suzuki Carry Warna Hitam Nopol W 9080 NK, di Jalan Lintas Desa Waekasar, Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru.

Demikian diungkapkan, Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin dalam rilisnya kepada Siwalima, Minggu (4/9).

Djamaludin mengungkapkan, pada Jumat (2/9) sekitar pukul 23.30 WIT didapati informasi akan ada penyaluran BBM Subsidi jenis minyak tanah tanpa izin dari Desa Lala yang dijual ke Unit 18 di Gunung Botak.

Baca Juga: Jaksa Rampungkan Berkas Tersangka Korupsi ADD Siri Sori

“Kemudian tim menelusuri informasi dimaksud, sekira pukul 05.30 WIT Timsus Sat Reskrim Polres Pulau Buru mendapati mobil Suzuki Carri dengan nomor polisi W 9080 NK  yang diduga membawa minyak BBM  subsidi jenis minyak tanah   melintas dijalan Lintas Desa Waekasar yang rtidak dilengkapi izin pangkalan maupun penyaluran,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan, lanjutnya, didapati bahwa pelaku membawa dan mengangkut BBM dalam dua drum warna biru ukuran 200 liter yang akan di jual di unit 18 di Gunung Botak.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pulau Buru guna pemeriksaan lanjut. (S-15)