Jaksa Pastikan Kasus Kwarda Pramuka Tuntas
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan tinggi Maluku terus berupaya mencari bukti-bukti dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.
Untuk membuktikan penggunaan anggaran sebesar Rp2,5 miliar tahun 2022 tersebut, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sebanyak 30 saksi lebih.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba memastikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tuntas.
Kata dia, kendatipun terjadi pergantian sejumlah pejabat di tubuh Kejaksaan Tinggi Maluku termasuk Kajati Maluku Edward Kaban, namun hal itu tidak akan berpengaruh terhadap komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi.
“Untuk kasus Kwarda Pramuka jika memungkin kita akan meningkatkan ke tahap selanjutnya, dan dipastikan tuntas,” ungkap Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (11/10).
Baca Juga: JPU Tuntut Residivis Pencurian Sound System 6 TahunDia menegaskan, tim penyidik terus bekerja maksimal menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani termasuk, dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.
“Terkait dengan isu pemindahan Kajati Maluku beserta beberapa jajaran, kami mau memastikan bahwa apapun itu bentuk informasi terkait dengan penanganan dugaan korupsi di tubuh Kejaksaan Tinggi Maluku tetap akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pada dasarnya, lanjut Kareba, kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku merupakan kasus yang dimiliki oleh institusi, bukan jabatan sehingga terjadinya rolling di Kejaksaan Tinggi Maluku tidak akan berdampak pada penurunan standar penanganannya,” tuturnya.
Harus Konsisten
Terpisah, akademisi Hukum Unpatti, Patrick Corputty meminta Kejaksaan Tinggi Maluku agar tetap konsisten menuntaskan pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah kwarda pramuka Maluku.
Kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Rabu (11/10) Corputty menjelaskan, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjadi konsumsi publik idealnya harus tetap berjalan pada relnya.
Menurutnya, mutasinya Kepala Kejaksaan Tinggi dan beberapa pihak di lembaga adhyaksa Maluku ini seharusnya tidak serta merta dimaknai sebagai sebuah penghambat dalam proses penegakan hukum.
Artinya, Kejaksaan Tinggi Maluku harus tetap konsisten untuk menuntaskan kasus yang telah dimulai kendati pimpinan berganti.
“Memang Kejaksaan Tinggi harus konsisten dan berpatokan pada aturan untuk menuntaskan kasus Kwarda Pramuka hingga tuntas,” ujarnya.
Lanjutnya, sesuai penjelasan Kejaksaan Tinggi kepada media massa bahwa tim jaksa masih menelaah hasil klarifikasi dari beberapa saksi yang diperiksa, maka untuk tahapan selanjutnya harus tetap berjalan sesuai agenda
Hal ini dimaksudkan agar proses pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana kwarda ini menjadi terang dan tepat sasaran.
Selain itu, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku harus mengedepankan asas hukum equality before the law, sehingga proses ini harus dikedepankan sama bagi siapa saja selama ia warga negara.
“Artinya tidak ada yang harus ditakutkan dan dispesialkan dalam sebuah proses pemeriksaan kasus hukum,” jelasnya.
Harus Tuntas
Senada dengan Corputty, Praktisi Hukum Pistos Noija mengatakan, pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Kwarda Pramuka merupakan proses yang dilakukan lembaga kejaksaan bukan orang per orang
Artinya, pemeriksaan kasus tersebut harus tetap berjalan kendati terjadi mutasi kepala Kejaksaan Tinggi dan beberapa Pejabat terkait karena ada adagium jaksa itu satu untuk semua..
“Bukan terkait pejabat yang dimutasi itu pindah lalu kasus mandek, sebaliknya harus dilanjutkan sampai tuntas naik ke pengadilan dan komitmen harus ada, tidak bisa di urung,” tegas Noija.
Menurutnya, tim penyelidik dan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku harus tuntas dalam membuktikan dugaan penyimpangan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku yang sudah lakukan.
Bahkan, dalam proses hukumnya Kejaksaan Tinggi harus berani untuk memeriksa siapapun termasuk Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Widya Pratiwi. “Kejati harus berani periksa siapapun dia, walaupun itu Ketua Kwarda Widya Pratiwi istrinya gubernur pun harus diperiksa tidak bisa tidak,” cetusnya
Garap 30 Saksi
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus menggali bukti dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Kwarda Pramuka tahun 2022.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan tersebut, penyidik telah memeriksa 30 saksi, sementara untuk Ketua Kwarda Pamuka Maluku, Widya Pratiwi Murad tunggu giliran.
“Tim intelijen telah memeriksa dan meminta klarifikasi sebanyak 30 orang lebih,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (9/10).
Pemeriksaan terhadap 30 saksi telah dilakukan dan saat ini penyidik sementara menelaah hasil pemeriksaan.
“Penyidik lagi telaah hasil pemeriksaan 30 saksi lebih itu, untuk nantinya jika ada fakta akan diproses lebih lanjut,” katanya sembari mengungkapkan, 30 saksi ini sebagian berasal dari ASN Pemprov Maluku dan sebagian terkait dengan kasus ini.
Ditanya apakah Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad akan juga diperiksa, Kareba mengatakan tunggu waktu.
“Terkait Widya Pratiwi Murad sampai saat ini belum dimintai diklarifikasi. Kami sedang telaah dulu hasil klarifikasi 30an orang yang sudah lebih dulu dimintai klarifikasi, dan ketika hasil telaah ada menjurus ke Widya maka akan dipanggil untuk memenuhi kebutuhan dalam hal klarifikasi,” ujarnya.
Instruksi
Sebelumnya, pada Juli 2023, Kajati Maluku Edward Kaban menginstruksikan Asintel Kejati setempat melakukan telah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku setelah diberitakan media massa.
Sejak mendapatkan informasi ini, Kajati langsung meneruskannya kepada Asintel Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti dan telah dilakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.
“Saya teruskan ke Asintel untuk melakukan telaah dan pendalaman terlebih dahulu guna menelusuri sejauh mana pemberitaan ke publik terkait pemanggilan dinas terkait ke Komisi IV DPRD Maluku untuk melakukan rapat pembahasan Raperda LPJ Guber-nur tahun anggaran 2022,” tegasnya.
Dirinya masih mengikuti perkembangan perkaranya dan dia meyakinkan kalau jaksa tidak takut atau apa pun alasannya, asalkan ada dua alat bukti permulaan yang kuat maka ditindaklanjuti.
Kejati Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu. “Percayalah, saya Edward Kaban selaku Kajati Maluku tidak akan mundur apabila siapa pun yang terlibat di situ karena saya ditugaskan oleh pimpinan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum,” tegasnya.
Sehingga nantinya kedepan apabila ada dua alat bukti yang kuat dan telah memenuhi persyaratan dalam perkara ini maka jaksa akan menindaklanjutinya.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary sebelumnya mengatakan kalau pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Maluku menyampaikan ke komisi ada dana hibah Rp2,5 miliar dari pemprov ke Kwarda yang tertera dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022.
“Pengurus Kwarda menyebutkan laporan pertanggungjawaban kwarda diduga fiktif sebab tidak ada kegiatannya namun ada anggaran yang digunakan dan belum diketahui sumber dana hibah ini dari OPD yang mana,” jelas Samson. (S-26)
Tinggalkan Balasan