AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Ahmad Yani Rahawarin, diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (11/10).

Orang nomor tiga di Kabupaten Malra ini diperiksa oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku selama delapan jam, sejak pukul 08.00 hingga 16.15 WIT.

Dia diperiksa terkait dugaan penya­lahgunaan anggaran Covid-19 di Ka­bupaten bertajuk Larvul Ngabal ter­sebut.

Pantauan Siwalima di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Batu Meja, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Rahawarin tiba sekitar pukul 08.00 WIT dengan mengenakan ke­meja putih dibalut celana jeans ber­warna biru dan langsung masuk ke ruang subdit III untuk jalani peme­riksaan.

Sekitar pukul 12.20 WIT Sekda terlihat keluar dari ruang pemeriksaan untuk makan siang bersama dua kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kapolda Apresiasi Penangkapan Penganiaya Wartawan

Awak media yang menunggu berusaha mengorek informasi namun gagal dengan alasan masih ada lanjut pemeriksaan.

“Nanti ya beliau cuma makan siang masih lanjut,” ujar salah satu kuasa hukum Sekda, Marnex F Sal­mon kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus, Rabu (11/10).

Kurang lebih 8 jam digarap, akhir­nya keluar sekitar pukul 16.15 WIT dan meninggalkan Mako Dit­res­krimsus di temani tim kuasa hukum.

Salmon kepada wartawan mem­benarkan pemeriksaan Sekda Malra terkait Dana Covid tahun 2019-2021.

“Iya terkait dana Covid,” pung­kasnya.

Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Teng­gara, kuat dugaan tak bisa diperta­nggungjawabkan.

Adapun penggunaan dan peman­fa­atan anggaran yang berasal dari refocusing anggaran dan realisasi kegiatan pada APBD dan APBD perubahan tahun anggaran 2020 yang digunakan untuk penanganan dan penang­gulangan Covid 2019 di Kabupa­ten Kepulauan Aru berbau korupsi.

Dana Rp52 miliar seharusnya digunakan untuk penanggulangan Cobid-19, dialihkan Bupati Malra untuk membiayai proyek infra­struk­tur, yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Berdasarkan daftar usulan refocusing dan relokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 kepada Men­teri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar Rp52 miliar.

Padahal, berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Malra tahun 2020, dana refocusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 hanya sebesar Rp36 miliar, sehingga terdapat selisih yang sangat mencolok yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemkab Malra sebesar Rp16 miliar.

Anggaran Rp52 miliar itu ber­sumber dari APBD induk senilai Rp3,833.000.000 pada pos peralatan kesehatan sama sekali tidak dapat dirincikan secara pasti jenis barang yang dibelanjakan, jumlah/volume barang dan nilai belanja barang per peralatan, sehingga patut diduga terjadi korupsi.

Selain itu, pada pos belanja tak terduga, pada DPA Dinas Kesehatan TA 2020 senilai Rp5,796.029.278,51 yang digunakan untuk belanja ba­han habis pakai berupa masker kain (scuba) dan masker kain (kaos) se­besar Rp2,6 miliar, sehingga sisa dana pos tak terdua sebesar Rp3. 196.029.278,51, sisa dana ini tidak terdapat rincian penggunaannya se­hingga patut diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian Nega­ra senilai Rp Rp3.196.029. 278,51.

Sesuai dengan laporan hasil pe­meriksaan BPK Perwakilan Maluku atas laporan keuangan Kabupaten Malra TA 2020 menyatakan bahwa, be­lanja masker kain pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yaitu, pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan sebelum barang diterima seluruhnya. Hal ini merupakan bentuk kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, pencatatan jumlah barang masuk pada kartu stok tidak sesuai dengan berita acara serta terima. Kesalahan ini tentu merupakan bukti otentik adanya sebuah konspirasi melawan hukum yang dilakukan pelaksana pengadaan barang dan pengguna.

Berikutnya tidak dilakukan pemeriksaan barang secara detail dan menyeluruh. Hal ini merupakan bentuk kesalahan dan bukan kelalaian karena adanya kesengajaan akibat kolusi yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga patut diduga adanya korupsi tersembunyi yang dimainkan oleh pihak pengadaan barang dan pengguna barang.

Dengan demikian, diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp9. 629.029.278,51 yang berasal dari DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Malra TA 2020 pada mata anggaran (1) belanja peralatan kesehatan senilai Rp3.833.000.000.000. (2) belanja tak terduga untuk belanja masker kain scuba dan kai koas senilai Rp2.600. 000.000 dan sisa dana BTT yang tidak dapat dipertang-gung jawabkan senilai Rp.3.196.029.278,51.

Tindakan ini dinilai melanggar keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ No:177/KMK 07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No: 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid di lingkungan Pemerintah Daerah.

Selain itu, bupati diduga secara sengaja melakukan perbuatan mela­wan hukum dengan mengabaikan dan/atau tidak mengindahkan kepu­tusan bersama menteri. (S-10)