AMBON, Siwalimanews –  Komisi I DPRD Provinsi Maluku terus menggenjot penyelesaian Ranperda tentang Barang Milik Daerah yang merupakan usul inisiatif Komisi I.

Ketua Komisi I Amir Rumra menjelaskan, Provinsi Maluku memiliki begitu banyak aset barang milik daerah yang hingga saat ini belum dikelola dengan baik. Barang milik daerah tersebut diantaranya, tanah bangunan dan aset bergerak yang yang sebagian besar belum terdata.

“Banyak sekali barang milik daerah seperti lahan yang belum terkelola dengan baik, maka ranperda ini nantinya akan mengatur lebih tegas terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dimaksud,” ujar Rumra kepada Siwalimanews di sela-sela uji publik ranperda itu, di Kecamatan Leihitu, Kamis (12/10).

Menurutnya, selama ini para pejabat yang telah selesai masa jabatan ketika pensiun justru membawa barang milik daerah tanpa adanya pemutihan.

Hal ini tentunya berdampak pada pencatatan aset milik daerah yang tetap ada, sedangkan barang milik daerah dimaksud tidak berada ditangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Perpanjang Pendaftaran PPPK

“Ranperda ini kita lebih mempertegas pengawasan DPRD terhadap setiap barang milik daerah, sebab DPRD akan lebih leluasa dalam mengawasi barang milik negara, kan selama ini kita agak lemah dalam pengawasan,” ujarnya.

Ranperda tersebut kata Rumra, juga mengatur sanksi bagi para pejabat daerah yang menguasai barang milik daerah tidak sesuai dengan aturan.

Untuk itu diharapkan, ranperda ini dapat dituntaskan dalam waktu dekat, sehingga menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan sejumlah persoalan barang milik daerah..

“Uji publik bagian dari implementasi fungsi legislasi guna menyerap aspirasi masyarakat sehingga jangan sampai masyarakat tidak tahu banyak hal menyangkut barang milik daerah,” jelasnya.(S-20)