AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan tinggi Maluku terus berupaya mencari bukti-bukti dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.

Untuk membuktikan peng­gu­naan anggaran sebesar Rp2,5 miliar tahun 2022 ter­sebut, tim penyidik Kejati Ma­luku telah memeriksa seba­nyak 30 saksi lebih.

Kasi Penkum dan Humas Ke­jati Maluku, Wahyudi Kare­ba memastikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tuntas.

Kata dia, kendatipun terjadi pergantian sejumlah pejabat di tubuh Kejaksaan Tinggi Ma­luku termasuk Kajati Maluku Edward Kaban, namun hal itu tidak akan berpengaruh terha­dap komitmen kejaksaan un­tuk menuntaskan kasus ko­rupsi.

“Untuk kasus Kwarda Pra­muka jika memungkin kita akan meningkatkan ke tahap selanjutnya, dan dipastikan tuntas,” ungkap Kareba kepada Si­walima di ruang kerjanya, Rabu (11/10).

Baca Juga: JPU Tuntut Residivis Pencurian Sound System 6  Tahun

Dia menegaskan, tim penyidik terus bekerja maksimal menun­tas­kan kasus-kasus dugaan ko­rupsi yang sedang ditangani termasuk, dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.

“Terkait dengan isu pemindahan Kajati Maluku beserta beberapa jajaran, kami mau memastikan bah­wa apapun itu bentuk infor­masi terkait dengan penanganan dugaan korupsi di tubuh Kejak­saan Tinggi Maluku tetap akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pada dasarnya, lanjut Kareba, ka­sus yang ditangani oleh Kejak­saan Tinggi Maluku merupakan kasus yang dimiliki oleh institusi, bukan jabatan sehingga terjadinya rolling di Kejaksaan Tinggi Maluku tidak akan berdampak pada pe­nurunan standar penanganannya,” tuturnya.

Harus Konsisten

Terpisah, akademisi Hukum Un­patti, Patrick Corputty meminta Kejaksaan Tinggi Maluku agar tetap konsisten menuntaskan pe­ngusutan kasus dugaan penyim­pangan dana hibah kwarda pramuka Maluku.

Kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Rabu (11/10) Cor­putty menjelaskan, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjadi konsumsi publik idealnya harus tetap berjalan pada relnya.

Menurutnya, mutasinya Kepala Ke­jaksaan Tinggi dan beberapa pi­hak di lembaga adhyaksa Maluku ini seharusnya tidak serta merta di­mak­nai sebagai sebuah peng­ham­bat dalam proses penegakan hukum.

Artinya, Kejaksaan Tinggi Maluku harus tetap konsisten untuk me­nuntaskan kasus yang telah dimulai kendati pimpinan berganti.

“Memang Kejaksaan Tinggi harus konsisten dan berpatokan pada aturan untuk menuntaskan kasus Kwarda Pramuka hingga tuntas,” ujarnya.

Lanjutnya, sesuai penjelasan Kejaksaan Tinggi kepada media massa bahwa tim jaksa masih me­nelaah hasil klarifikasi dari be­berapa saksi yang diperiksa, maka untuk tahapan selanjutnya harus tetap berjalan sesuai agenda

Hal ini dimaksudkan agar proses pemeriksaan terkait dugaan pe­nyalahgunaan dana kwarda ini menjadi terang dan tepat sasaran.

Selain itu, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Ti­nggi Maluku harus mengede­pankan asas hukum equality before the law, sehingga proses ini ha­rus dike­depankan sama bagi sia­pa saja selama ia warga negara.

“Artinya tidak ada yang harus ditakutkan dan dispesialkan dalam sebuah proses pemeriksaan ka­sus hukum,” jelasnya.

Harus Tuntas

Senada dengan Corputty, Praktisi Hukum Pistos Noija mengatakan, pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Kwarda Pramuka merupakan proses yang dilakukan lembaga kejaksaan bukan orang per orang

Artinya, pemeriksaan kasus ter­sebut harus tetap berjalan kendati terjadi mutasi kepala Kejaksaan Tinggi dan beberapa Pejabat terkait karena ada adagium jaksa itu satu untuk semua..

“Bukan terkait pejabat yang dimutasi itu pindah lalu kasus man­dek, sebaliknya harus dilanjutkan sampai tuntas naik ke pengadilan dan komitmen harus ada, tidak bisa di urung,” tegas Noija.

Menurutnya, tim penyelidik dan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku harus tuntas dalam membuktikan dugaan penyimpangan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku yang sudah lakukan.

Bahkan, dalam proses hukum­nya Kejaksaan Tinggi harus berani untuk memeriksa siapapun terma­suk Ketua Kwarda Pramuka Ma­luku, Widya Pratiwi. “Kejati harus berani periksa siapapun dia, walaupun itu Ketua Kwarda Widya Pratiwi istrinya gubernur pun harus diperiksa tidak bisa tidak,” cetusnya

Garap 30 Saksi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Ma­luku terus menggali bukti dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Kwarda Pramuka tahun 2022.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan tersebut, penyidik telah memeriksa 30 saksi, sementara untuk Ketua Kwarda Pamuka Ma­luku, Widya Pratiwi Murad tunggu giliran.

“Tim intelijen telah memeriksa dan meminta klarifikasi sebanyak 30 orang lebih,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wah­yudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (9/10).

Pemeriksaan terhadap 30 saksi telah dilakukan dan saat ini penyidik sementara menelaah hasil pemeriksaan.

“Penyidik lagi telaah hasil pe­meriksaan 30 saksi lebih itu, untuk nantinya jika ada fakta akan diproses lebih lanjut,” katanya sembari mengungkapkan, 30 saksi ini sebagian berasal dari ASN Pemprov Maluku dan sebagian terkait dengan kasus ini.

Ditanya apakah Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad akan juga diperiksa, Kareba mengatakan tunggu waktu.

“Terkait Widya Pratiwi Murad sampai saat ini belum dimintai diklarifikasi. Kami sedang telaah dulu hasil klarifikasi 30an orang yang sudah lebih dulu dimintai klarifikasi, dan ketika hasil telaah ada men­jurus ke Widya maka akan dipanggil untuk memenuhi kebu­tuhan dalam hal klarifikasi,” ujarnya.

Instruksi

Sebelumnya, pada Juli 2023, Kajati Maluku Edward Kaban menginstruksikan Asintel Kejati setempat melakukan telah terha­dap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku setelah diberitakan media massa.

Sejak mendapatkan informasi ini, Kajati langsung menerus­kan­nya kepada Asintel Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti dan telah dilakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.

“Saya teruskan ke Asintel untuk melakukan telaah dan pendala­man terlebih dahulu guna mene­lusuri sejauh mana pemberitaan ke publik terkait pemanggilan dinas terkait ke Komisi IV DPRD Maluku untuk melakukan rapat pem­bahasan Raperda LPJ Guber-nur tahun anggaran 2022,” te­gasnya.

Dirinya masih mengikuti perkembangan perkaranya dan dia meyakinkan kalau jaksa tidak takut atau apa pun alasannya, asalkan ada dua alat bukti permulaan yang kuat maka ditindaklanjuti.

Kejati Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka ke­jaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu. “Percayalah, saya Edward Kaban selaku Kajati Maluku tidak akan mundur apabila siapa pun yang terlibat di situ ka­rena saya ditugaskan oleh pim­pinan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum,” tegasnya.

Sehingga nantinya kedepan apabila ada dua alat bukti yang kuat dan telah memenuhi persyaratan dalam perkara ini maka jaksa akan menindaklanjutinya.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary sebelumnya mengatakan kalau pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Maluku menyampaikan ke komisi ada da­na hibah Rp2,5 miliar dari pemprov ke Kwarda yang tertera dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022.

“Pengurus Kwarda menyebut­kan laporan pertanggungjawaban kwarda diduga fiktif sebab tidak ada kegiatannya namun ada ang­garan yang digunakan dan belum diketahui sumber dana hibah ini dari OPD yang mana,” jelas Samson. (S-26)