MASOHI, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Malteng hampir rampung tinggal menunggu dokumen perhitungan kerugian negara yang saat sementara diaudit oleh BPKP Maluku.

“Kasus ini hanya tinggal tunggu dokumen perhitungan kerugian negara saja. Jika ini sudah dikantongi akan langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan,” ungkap sumber terpercaya Siwalimanews di Kejari Malteng, Selasa (21/7).

Dijelaskan, dokumen perhitungan kerugian negara telah diserahkan sejak bulan Mei lalu oleh pihak kejari ke BPKP, namun karena situasi Covid serta adanya sejumlah pembatasan kegiatan yang harus dipatuhi semua pihak, maka ada pemakluman waktu yang juga mesti dipahami.

“Sudah sejak Mei lalu dokumen diserahkan ke BPKP. Kami maklumilah kondisi yang ada saat ini disituasi covid, sehingga dokumen itu belum juga dirampungkan,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kajari Malteng, Juli Isnur yang dikonfirmasi Siwalimanews enggan berkomentar soal penanganan kasus ini. Kajari hanya memastikan kasus ini tetap berjalan dan akan dituntaskan.

Baca Juga: Komsumsi Sabu, Warga Jalan Baru Diadili

“Kasusnya sedang berjalan, kita pastikan kasus ini tuntas,” tegasnya.

Ditanya soal informasi ada pemeriksaan saksi sejumlah saksi pekan lalu di Kantor Kajati Maluku, dan apakah kemudian agenda itu berkaitan dengan upaya melengkapi dokumen ke BPKP Maluku dalam melakukan perhitungan kerugian negara dari kasus ini, kajari tak merespon dan hanya memastikan kasusnya tetap akan tuntas.

“Ini masih berproses terus, pasti akan kita tuntaskan,” tutupnya. (S-36)