AMBON, Siwalimanews – Diagendakan, 29 Januari mendatang, Mahkamah Kons­titusi (MK) mulai menyi­dang­kan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PH­PU) yang diajukan oleh tiga pasangan calon di tiga kabupaten di Provinsi Maluku.

Dan dari empat kabupaten pe­laksana Pilkada hanya satu kabupaten yakni Bursel yang hasil penetapan KPU diterima oleh pasangan calon lainnya.

Sementara tiga pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK itu yakni  pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten SBT Fahri Alkatiri-Arobi Kelian, Kabu­paten MBD pasangan calon Nilokas Kilikili-Desianus Orno dan Kabupaten Kepulauan Aru Timo­tius Kaidel-La Gani Karnaka.

“Sesuai dengan jadwal MK itu, tanggal 29 Januari akan dilakukan sidang pendahuluan untuk ma­sing-masing tiga pasangan calon di tiga kabupaten yang telah mengajukan gugatan ke MK,” ungkap Ketua KPU Maluku, Syam­sul Rivan Kubangun, kepada Si­walima, melalui telepon seluler­nya, Minggu (24/1).

Terkait dengan gugatan ke MK itu, kata dia, pihaknya telah me­nyiapkan bukti-bukti dan seluruh kelengkapan administrasi serta  jasa pengacara.

Baca Juga: BPKP Mulai Audit Kasus Dugaan Korupsi Taman Kota KKT

“Semua bukti-bukti serta seluruh kelengkapan administrasi telah disiapkan oleh KPU di kabupaten masing-masing termasuk me­nyiapkan jasa pengacara,” katanya.

Sementara itu Dodi Soselissa selaku kuasa hukum pasangan Bupati MBD terpilih Benjamin Noach-Ari Kilikili mengatakan, pihaknya sudah mengajukan per­mohonan selaku pihak terkait dan di tanggal 20 Januari itu telah mendapatkan undangan untuk menghadiri sidang perdana di MK, Jumat (29/1) mendatang.

“Agenda sidang perdana itu yakni pemeriksaan permohonan, kelengkapan bukti dan kita dite­tapkan sebagai pihak terkait se­sudah itu baru kita mende­ngarkan jadwal antara tanggal 1-11 Maret, kapan termohon menyampaikan termohon punya jawaban serta pihak Bawaslu menyampaikan keterangannya. Kemudian tanggal 15 Maret baru ada Putusan Sela bahwa apakah perkara itu gugur secara formil  atau lanjut pada pro­ses pembuktian atau pemeriksaan materi perkara,” ujarnya.

Prinsipnya, kata dia, pihaknya selaku pihak terkait telah siap dan bukti kesiapannya dengan mengajukan permohonan selaku pihak terkait.

“Tim kuasa hukum dengan per­caya diri akan menyanggah atau membantah dalil-dalil yang disam­paikan oleh termohon dengan mendudukan kewenangan MK sebagai lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan hasil berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015,” jelasnya. (S-16)