AMBON, Siwalimanews – Ali Keliobas, terdakwa kasus dugaan korupsi DD dan ADD Rumadurun, Kecamatan Wakate, Seram Bagian Timur tahun ang­garan 2018-2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (5/11).

Dalam sidang itu, Jaksa Pe­nuntut Umum Eckhart Palapia membeberkan, peran Keliobas dalam melakukan perbuatan melawan hukum pengelolaan keuangan Negeri Rumadurun Tahun 2018 dan 2019 secara tidak benar dan akuntabel.

Dalam sidang itu, jaksa mengatakan, terdakwa adalah se­orang bendahara  ia tidak melapor­kan sejumlah kegiatan fiktif dan tanpa pertanggungjawaban.

Terdakwa disebut bersama Abuhariyamko memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hampir Rp. 1 miliar. Hal itu bermula pada tahun 2018, Negeri Administratif Rumarudun memperoleh bantuan dana desa sebesar Rp 659,56 juta dan alokasi dana desa Rp 133,9 juta.

Mereka melakukan mark up beberapa item dan sejumlah kegiatan fiktif. Termasuk dda fiktif, ada tunjangan-tunjangan aparatur desa sebagian diberikan, namun sebagian diambil lagi kepala desa yang saat ini masih menjadi DPO.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS Leihitu Segera Masuk Pengadilan

Jaksa lalu membidiknya dengan pasal tindak pidana korupsi me­langgar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai­mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Majelis hakim Felix R. Wiusan didampingi Jenny Tulak dan Ham­zah Kailul menunda persidangan tersebut dengan agenda eksepsi, Kamis ((12/11) depan. (S-49)