Terdakwa Kasus ADD dan DD Rumarudun Diadili
AMBON, Siwalimanews – Ali Keliobas, terdakwa kasus dugaan korupsi DD dan ADD Rumadurun, Kecamatan Wakate, Seram Bagian Timur tahun anggaran 2018-2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (5/11).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Eckhart Palapia membeberkan, peran Keliobas dalam melakukan perbuatan melawan hukum pengelolaan keuangan Negeri Rumadurun Tahun 2018 dan 2019 secara tidak benar dan akuntabel.
Dalam sidang itu, jaksa mengatakan, terdakwa adalah seorang bendahara ia tidak melaporkan sejumlah kegiatan fiktif dan tanpa pertanggungjawaban.
Terdakwa disebut bersama Abuhariyamko memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hampir Rp. 1 miliar. Hal itu bermula pada tahun 2018, Negeri Administratif Rumarudun memperoleh bantuan dana desa sebesar Rp 659,56 juta dan alokasi dana desa Rp 133,9 juta.
Mereka melakukan mark up beberapa item dan sejumlah kegiatan fiktif. Termasuk dda fiktif, ada tunjangan-tunjangan aparatur desa sebagian diberikan, namun sebagian diambil lagi kepala desa yang saat ini masih menjadi DPO.
Baca Juga: Korupsi Dana BOS Leihitu Segera Masuk PengadilanJaksa lalu membidiknya dengan pasal tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Majelis hakim Felix R. Wiusan didampingi Jenny Tulak dan Hamzah Kailul menunda persidangan tersebut dengan agenda eksepsi, Kamis ((12/11) depan. (S-49)
Tinggalkan Balasan