AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku masih melakukan penyelidikan dan menggarap bukti-bukti dugaan korupsi da­na Koperasi Tenaga Ker­ja Bongkar Muat (TK­BM) Pelabuhan Yos Su­darso Ambon.

Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, ter­masuk Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawi­din Ode.

“Kasus dugaan ko­rup­si TKBM masih dalam tahap pe­nyelidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, kepada Siwa­lima, Rabu, (15/4).

Dikatakan, pengembangan penye­li­dikan masih dilakukan, dan be­berapa pihak sudah dipanggil, termasuk Ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode.

“Penyelidik masih terus menda­lami kasus ini. Sudah beberapa pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan,” jelas Sapulette.

Baca Juga: Dukun Cabul Minta Keringanan Hukuman

Diketahui, kasus ini pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun penyelidikan kasus ini dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.

Anggota Koperasi TKBM Yos Sudarso kembali melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi.

Para pengurus yang dilaporkan adalah Ketua Koperasi TKBM Ambon Rawidin La Ode Ido, Sekretaris Abdullah Michale Siwatrean dan Bendaharan Armin La Mony.

Mereka dituding melakukan dugaan tindakan pencucian uang buruh TKMB sebesar 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. (Mg-2)