NAMROLE, Siwalimanews – Penyidik Polres Pulau Buru segera melimpahkan berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Maren Ruhulessin/Seleky (25) yang menyebabkan Tenci Lesnussa meninggal dunia.

Lesnussa merupakan staf Desa Mepa, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), yang dianiaya hingga meninggal oleh istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP Uspril Watlther Futwembun mengaku pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke JPU untuk diteliti.

“Sudah beberapa saksi yang diperiks dan berkasnya telah kita rampungkan untuk diserahkan ke jaksa,” kata Uspril, kepada Siwalima, melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/6).

Kendati demikian, Uspril tidak menjelaskan secara detail siapa saja saksi yang telah diperiksa.

Baca Juga: Tiga Koruptor Bank Maluku Bebas Berkeliaran, Jaksa Tutup Mata

Untuk diketahui, Maren bakal dijerat polisi dengan pasal berlapis.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli kepada Siwalima, melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6).

Pasal yang dikenakan kepada tersangka terdiri dari pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2003 atau pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.

“Primer pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan KDRT, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT 15 tahun, pasal 33 KUHP 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 yakni 7 tahun,” urainya.

Selain itu, Zulkifli pun menjelaskan, hingga Rabu (10/6), sebanyak 3 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus KDRT yang menyebabkan kematian tersebut.

“Saksi baru diperiksa 3 orang,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, lantaran terbakar api cemburu, Maren Ruhulessin/Seleky (25) warga Desa Mepa, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) nekat menusuk suaminya, Tenci Lesnussa (32) dengan pisau hingga akhirnya Lesnussa tewas ketika akan dirujuk dari RSU Namrole ke RSU Lala di Namlea.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, kejadian penusukan itu bermula ketika pda pukul 16.00 WIT tersangka yang mendengar korban yang akrab disapa Toni dan merupakan staf Desa Mepa ini terlibat perselingkuhan dengan seorang guru berinisial JW.

Tersangka pun langsung mendatangi korban yang lagi asyik minum sopi bersama rekan-rekannya di rumah keluarga Reinkarnasi Solissa guna menanyakan perihal dugaan perselingkuhan suaminya itu.

Ternyata tersangka tidak datang dengan tangan kosong, tetapi ia turut membawa sebilah pisau dapur.

Ketika bertemu dengan suaminya, terjadilah aduh mulut antara keduanya, bahkan terjadi saling pukul. Akhirnya tersangka pun langsung menancapkan pisau dapur yang dibawahnya ke tubuh korban sehingga korban pun mengalami dua luka yang cukup serius dibahu sebelah kiri dan perut sebelah kiri.

Usai menusuk korban, pelaku pun langsung melarikan diri. Namun, jajaran Polsek Leksula yang mengetahui insiden itu langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di kolom tempat tidur beserta barang bukti ke Mapolsek Leksula.

Sementara itu, korban yang dalam kondisi bercucuran darah langsung dilarikan oleh keluarga dan pemerintah desa setempat ke Puskesmas Leksula guna mendapatkan pertolongan medis. (S-35)