AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Manussa-Rambatu, Kecamatan Inamosol kabupaten Seram Bagian Barat.

Dimana, sebelumnya penyidik Kejati Maluku menggarap kurang lebih 15 saksi di kasus tersebut, kini 5 saksi kembali diperiksa. Saksi-saksi yamg dimintai keterangan tersebut masih berasal dari pihak kontraktor atau tepatnya dari PT. Bias Sinar Abadi.

“Sampai Selasa (25/10) kemarin total sudah 20 saksi yang diperiksa, saksi saksi tersebuat berasal dari pihak pengembang, mereka diperiksa terkait sejumlah dugaan pelanggaran dalam proyek ini,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews di Ambon, Rabu (26/10).

Tak berhenti di 20 saksi ini saja Wahyudi mengaku, pihaknya juga sementara terus mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas pemeriksaan.

“Masih terus berproses, keterangan saksi masih diperlukan guna melengkapi berkas pemeriksaan,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Diingatkan Konsisten Tata Pasar Mardika

Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak akhir tahun 2018 atau tepatnya di bulan September 2018 oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp32 milliar yang bersumber dari APBD 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah, yang kondisinya sudah hancur.(S-10)